Jokowi Beri Tambahan Bantuan Sosial Rp 24 T, Dicairkan Minggu Depan

IKABARI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Jumlahnya mencapai Rp 24,17 triliun dan akan di cairkan mulai pekan depan.

Hal itu di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar pertemuan langsung dengan Jokowi di Istana Negara. Bantuan sosial yang akan di berikan terdiri dari tiga jenis dalam rangka pengalihan subsidi BBM.

Read More

Pemerintah akan memberikan tambahan dukungan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

Total bantuan sosial tambahan yang di tetapkan presiden yang akan di laksanakan pekan ini sebesar Rp 24,17 triliun. Di harapkan hal ini tentunya akan mengurangi tekanan terhadap masyarakat dan mengurangi kemiskinan serta dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan. tekanan dari kenaikan harga,” jelasnya.

Bantuan sosial pertama akan di berikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, berupa bantuan tunai langsung sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan tersebut akan di salurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp. 150 ribu untuk empat kali.

Kedua, Sri Mulyani mengatakan ada juga subsidi upah yang akan di berikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp 600 ribu per orang.

Bantuan ini akan di berikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp. 3,5 juta, dengan total anggaran Rp. 9,6 triliun.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan peraturan di mana 2% dari DAU dan DBH di alokasikan untuk bantuan bersubsidi kepada angkutan umum, ojek dan nelayan. Uang itu juga akan di gunakan untuk perlindungan sosial tambahan di daerah.

Pembayaran akan di lakukan dari pemerintah daerah dengan DAU 2% dan DBH Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi. Dari angkutan umum hingga ojek dan nelayan serta tambahan perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani.

(Bahran Hariz/detik)

Related posts