IKABARI.COM – Shopee Indonesia memberhentikan karyawannya/ PHK Karyawan. Hal ini di lakukan sebagai langkah efisiensi karena perusahaan melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan efisiensi sejalan dengan fokus global Shopee untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan. Di mana merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Perusahaan akan fokus pada pertumbuhan bisnis yang mandiri dan berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasi perusahaan kami stabil dalam situasi ekonomi saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022). ).
Berikut 3 fakta PHK karyawan yang di lakukan oleh Shopee Indonesia:
1. Karyawan di PHK Dapat Gaji dan Pesangon
Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terkena dampak kebijakan ini. Karyawan Shopee yang di berhentikan akan menerima pesangon dan tambahan gaji satu bulan.
“Proses ini akan di lakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Pegawai yang terkena dampak akan menerima pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan gaji 1 bulan,” kata Radynal.
2. Asuransi Kesehatan Bisa digunakan Sampai Akhir Tahun
Karyawan yang terkena dampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan segala manfaatnya.
3. Layanan Belanja Online Tidak Terganggu
Shopee memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis dan layanan kepada semua penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia.
Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk berkembang.
“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen Tim Shopee. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Tim Shopee selama ini,” jelasnya.
(detik/jabarmedia)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.