IKABARI.COM – Pemuda berinisial RAP (24) di tangkap atas kasus penyalahgunaan ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemuda itu kedapatan menanam pohon ganja di pot rumahnya. Setelah tumbuh, ganja tersebut kemudian di konsumsi sendiri.
“Pelaku RAP menanam pohon ganja dari bibit ganja dengan menggunakan media dalam pot mulai dari yang kecil, sedang hingga besar,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Muhammad Ilham dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Ilham mengatakan motivasi pelaku menanam ganja hanya untuk di konsumsi, bukan untuk di jual.
Berdasarkan pengakuannya, ia menanam ganja selama satu bulan terakhir.
Awalnya, ia pertama kali membeli paket ganja secara online dari media sosial.
Setelah itu, biji ganja tersebut kemudian di ambil dan di pisahkan dari daunnya untuk di tanam di pot di belakang rumahnya.
Dari situ, para pelaku muncul dengan ide menanam dan memelihara tanaman ganja untuk konsumsi sehari-hari.
“Barang bukti dari tangan pelaku kami sudah amankan. Total barang bukti sebanyak 22 batang ganja bermacam ukuran, biji ganja satu bungkus plastik serta daun ganja,” ujarnya.
Karena perbuatannya, RAP di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juga Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.