IKABARI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo sebagai tersangka.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, di tetapkan 1 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, di tetapkan 2 orang tersangka,” ujar Kuntadi.
Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.
Terhadap keduanya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.
Mereka kini di tahan selama 20 hari sejak Kamis (1/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 dan Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 1 Desember 2022.
Semua tersangka pun di kenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo.
“Sudah (di cegah),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).
Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang di sidik oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi.
Kasus tersebut di ungkapkan Kuntadi terdiri dari dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.
“Terpisah. Yang rajungan dan sapi. Peristiwanya berbeda,” ujarnya.
Perusahaan Sebagai Agunan
Dalam kasus ini, Bambang Isworo di ketahui menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan atau jaminan dalam kegiatan SKEPB.
Hal tersebut di lakukannya saat masih menjabat Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
“Dia menyalah gunakan kedudukannya, menjadikan SI sebagai penjamin.”
Perbuatan itu pun di sebut Kuntadi tak tercatat di dalam laporan keuangan PT Surveyor Indonesia.
“Kegiatan di luar itu. Makanya di laporan keuangan itu tidak tercatat sama sekali,” kata Kuntadi.
Sejumlah saksi pun telah di periksa oleh tim penyidik terkait kasus ini. Termasuk juga isteri dari Bambang Isworo pada Senin (7/11/2022).
Dari pemeriksaan itu, Kuntadi menyebut tak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak. Kita lagi pendalaman saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah resmi di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Peningkatan status perkara tersebut diawali dari gelar perkara yang telah di lakukan pada Jumat (21/10/2022).
“Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut di naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
(tribunnews/rakanews)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.