IKABARI.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebriti Clara Shinta. Habiburokhman mengamini sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Kami minta penyidik Polda Metro mempertimbangkan untuk menuntut tersangka dengan Pasal 214 KUHP yang mengatur tindakan bersama terhadap petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, para tersangka harus di jerat agar perbuatan serupa tidak terulang lagi.
“Sebagai anggota Komisi III sekaligus wakil rakyat daerah pemilihan DKI Jakarta. saya mengapresiasi dan mendukung penuh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Bareskrim Hengky Haryadi beserta jajarannya yang menindak tegas pada debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebritis Clara Shinta,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, tindakan Polda Metro menangkap debt collector merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat. Ia meminta agar kegiatan premanisme di tindak tegas.
“Kalaupun preman melakukan perlawanan saat di tangkap, sebaiknya beri pelajaran dengan mengambil tindakan tegas dan terukur. Jangan biarkan preman merajalela dan bertindak seenaknya, ” dia menambahkan.
Tiga Penagih Hutang di Tangkap
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi yang viral terkait debt collector yang menarik paksa mobil selebriti Clara Shinta yang mengakibatkan anggota Bhabinkamtibmas di marahi. Tiga penagih utang kini telah di tangkap.
“Ya ada yang sudah kami amankan dan akan segera kami rilis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi. Pelaku di kabarkan kembali ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
“Pelaku akan kami kejar sampai Saparua, Ambon,” kata Hengki.
Selain itu, polisi menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok.
Hengki mengatakan, respon cepat ini sesuai dengan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Mantan Kapolres Metro Jakbar itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami tangkap, kami kejar, dan kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki lagi.
(detik/Haikal)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.