IKABARI.COM, PURWAKARTA – Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai, Rabu (22/2/2023).
Perceraian keduanya tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua menjatuhkan talak satu terhadap tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000 rupiah,” demikian vonis yang di bacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih.
Dari TribunJabar di kutip jabarmedia, selama persidangan, Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya Ika Rahmawati.
Sedangkan Dedi Mulyadi di wakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Anne juga mengungkapkan bahwa putusan Majelis Hakim PA Purwakarta sudah sesuai dengan keinginannya.
“Alhamdulillah, sebelumnya teman-teman saya bisa menyaksikan secara langsung bahwa pengadilan agama akhirnya mengabulkan tuntutan saya,” kata Neng Anne.
Dedi Mulyadi Ajukan Banding
Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Ini baru putusan pengadilan tahap pertama, yaitu pengadilan agama. Jadi belum ada ketentuan hukum yang pasti, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa di lakukan oleh tergugat.”
“Kami, penasihat hukum Kang Dedi, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Ojat.
Ojat juga mengatakan akan berusaha menjaga hubungan rumah tangga Dedi.
Bahkan, dia menyebut Anne dan Dedi masih berstatus suami istri.
“Tetap suami istri, maka dalam 14 hari ke depan, kami siap kasasi. Setelah itu, kami juga siap jika di anggap tidak memihak kami, maka kasasi di MA, jadi masih lama,” kata Ojat.
Melansir TribunJabar.id, Ojat mengungkapkan, kliennya tetap ngotot mempertahankan rumah tangganya.
Alasannya karena masih ada anak yang masih kecil dan membutuhkan orang tuanya.
Namun, pihak Dedi Mulyadi tak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
“Pak Dedi tidak keberatan harus bercerai, dia sudah siap. Hanya saja masalahnya, alasannya harus jelas, jangan mengada-ada” kata Ojat.
“Makanya akan di uji oleh Kejaksaan Tinggi, kalau perlu ke Mahkamah Agung. Pertimbangan kasasi karena dia punya anak dan dia sayang anak-anak,” ujar Ojat.
Jawaban Pengacara Anne Ratna Mustika
Anne melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, juga menanggapi apa yang di katakan Ojat.
Pihaknya menyatakan siap melawan permohonan kasasi yang di ajukan tergugat.
“Itu hak tergugat untuk banding, dan tidak bisa kami halangi karena aturannya sudah ada. Jadi kalau mereka banding, kami akan urus,” ujar Ika.
(TribunJabar/jabarmedia)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.