BPOM Nyatakan 765 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Cek Daftarnya Di Sini

IKABARI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat-obatan sirup dari hasil verifikasi uji mandiri bahan baku obat maupun sirup obat oleh perusahaan farmasi yang aman di konsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Selain bahan baku obat, BPOM juga merilis hasil verifikasi obat tradisional dan suplemen kesehatan berbentuk sirup melalui desk verifikasi BPOM sejak tanggal 26 Oktober 2022.

Read More

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop obat pada periode 28 Desember 2022 sampai 8 Maret 2023, terdapat tambahan sebanyak 257 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan.

“Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman di gunakan/di konsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (3/3/2023).

Obat tradisional dan suplemen kesehatan

Di sisi lain, BPOM melakukan pemastian pemenuhan standar mutu sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol/di etilen glikol.

Pemastian ini di lakukan melalui Desk Verifikasi Pengujian Mandiri oleh industri farmasi dan IOT sebagai pemegang izin edar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hasil desk ini kemudian di tindaklanjuti dengan proses pelepasan (rilis) terhadap produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang di nyatakan aman melalui mekanisme penerbitan Surat Keterangan Produk yang Telah Di verifikasi BPOM.

Berdasarkan hasil verifikasi pada 15 November 2022 – 1 Februari 2023, BPOM menyatakan sebanyak 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 Pemegang Izin Edar telah memenuhi ketentuan.

Verifikasi ini di lakukan terhadap produk sirop (Cairan Obat Dalam/COD) obat tradisional dan suplemen kesehatan

“Dengan demikian daftar tersebut aman di gunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan di produksi sesuai Cara Pembuatan yang Baik (CPOB),” terang BPOM.

Sudah Banyak yang Tidak Menggunakan Pelarut Berbahaya

Sementara itu berdasarkan penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirup, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Karena tidak mengandung zat pelarut tambahan, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Adapun informasi produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman di gunakan, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman di gunakan dapat di akses di sini.

Sebagai informasi, verifikasi di lakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui evaluasi pemenuhan ketentuan Cara Pembuatan yang Baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk produk obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Ketentuan tersebut, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini, serta informasi lainnya yang di perlukan untuk pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

(kompas/jais)

Related posts