IKABARI.COM – Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku dengan hukuman maksimal.
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa (29/08).
Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Saat ini ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang di lakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” tuturnya.
Ketiga terduga pelaku tersebut ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang telah di lakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah di bangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa di cintai dan mencintai rakyat,” ujar dia.
Motif: Korban di Peras Karena Menjual Obat Ilegal
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, mereka bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban di duga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujarnya.
Korban di bawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/08). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp50 juta.
“Setelah di tangkap, di bawa dan di peras sejumlah uang,” katanya.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu di duga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak di proses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Para pelaku di duga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu di duga di lakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.
“Pada saat di siksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” kata dia.
Panglima TNI: Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku di jatuhi hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI, prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku di hukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.
Dia mengatakan Praka RM pasti di pecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih di tahan Pomdam Jaya untuk di periksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
(tribunnews/Bahran)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.