Inilah Sejarah THR Yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Inilah Sejarah THR Yang Mungkin Belum Anda Ketahui

IKABARI.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan atau bonus yang di berikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya, terutama Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam. THR memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan perkembangan hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta budaya perayaan di Indonesia.

Apa itu THR atau Tunjangan Hari Raya

Menurut Djoko Adi Prasetyo, seorang Pakar Antropologi dari Universitas Airlangga (Unair), budaya pembagian THR berasal dari Timur Tengah. Masyarakat Indonesia kemudian mengadopsinya dan hingga saat ini tradisi tersebut masih melekat di masyarakat pedesaan maupun perkotaan.

Read More

Selain itu, sebagian besar orang akan memberikan THR kepada sanak saudara atau kerabatnya menggunakan uang baru. Oleh karena itu, banyak penyedia jasa tukar uang bahkan Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk menukarkan uang lama dengan uang baru.

Meskipun tidak di temukan catatan tertulis tentang keberadaan THR, Djoko menyebut tradisi ini kemungkinan besar berasal dari bentuk sedekah sesuai ajaran Islam. Ia berpendapat bahwa tradisi ini tidak bisa di lepaskan dari proses akulturasi budaya.

Beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram Islam menunjukkan bahwa budaya ini sudah ada pada abad ke-16 hingga ke-18. Para raja dan bangsawan biasanya memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak pengikut mereka saat Idul Fitri,” kata Djoko, seperti di kutip dari laman Unair.

THR ini di bagikan sebagai bentuk rasa terima kasih kepada seseorang atau pemberi. Selain itu, pembagian THR juga di anggap sebagai salah satu wujud keberhasilan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Hadiah uang baru tersebut mereka bagikan sebagai bentuk rasa syukur. Terutama terkait keberhasilan mereka dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh,” jelasnya.

Djoko menjelaskan bahwa penggunaan istilah THR pertama kali terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Pada saat itu, tujuan dari pemberian THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Tujuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Setiap perusahaan di wajibkan memberikan THR kepada karyawan mereka.

Pembayaran THR harus di lakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Umumnya, THR di berikan dalam bentuk uang rupiah.

(detik/jabarmedia)

Related posts