IKABARI.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi transaksi judi online. Menurut data perusahaan, tren pemblokiran rekening ini menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2023, sebanyak 106 rekening terkait judi online telah diblokir oleh BNI. Sedangkan dari Januari hingga Juni 2024, jumlah rekening yang diblokir mencapai 108 rekening.
“Jadi totalnya, sejak Januari 2023 hingga Juni 2024, ada 214 rekening yang telah diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum,” ungkap Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, pada Kamis (11/7/2024).
Royke menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani tindak pidana judi online.
“BNI memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan judi online. Juga selalu responsif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” jelas Royke.
BNI juga telah menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan langkah proaktif ini, BNI dapat mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, serta melindungi nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Bank juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Royke menegaskan bahwa langkah-langkah yang di ambil oleh BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Melalui upaya konsisten dalam menangani isu sensitif seperti judi online. BNI berusaha menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” tambah Royke.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya pemblokiran rekening yang terindikasi transaksi judi online. BNI berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam memberantas praktik perjudian di Indonesia.
Bank ini siap untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya pemberantasan judi online guna menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.