Harga Pertamax Cs Resmi Naik, Ini Tarif BBM Non Subsidi Terbaru 1 Januari 2025

Pertamax Green 95 (RON 95) dan Pertamax Turbo akan dinaikkan ke Rp 7.850 per liter mulai 1 Januari 2025. Selain itu, BBM non subsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite juga mengalami kenaikan.

Tidak ada kenaikan harga BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan BBM Solar Subsidi pada bulan Januari 2025. Harga Pertamina untuk setiap jenis BBM adalah Rp10.000 sebutir/liter dan Rp6.800 sebutir/liter.

Pertamina menyiapkan penyesuaian harga BBM yang telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No. 245/MG.01/MEM/M/2022 sebagai perubahan atas Gubernuran No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Rumus Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yaitu Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.


Baca Juga :

Berikut Harga BBM terbaru di SPBU Pertamina di Jakarta per 1 Januari 2025.

-Subsidi Solar: Rp6.800 per liter (tetap)

– Bensin Pertalite : Rp10.000 per liter (tetap)

:

Pertamax: Rp12.500 per liter (dinaikkan dari Rp12.100 per liter Desember 2024)

– Pertamina Dex : Rp13.900 per liter (mengalami kenaikan dari Rp13.600 per liter Desember 2024)

:

Pertamax Green 95 : Rp 13.400 per liter (mengalami peningkatan dari Rp 13.150 per liter bulan Desember lalu)

Pertamax Turbo : Rp13.700 per liter (naik dari Rp13.550 per liter di Desember tahun lalu)

Dexlite : Rp13.600 per liter (mengalami kenaikan dari Rp13.400 per liter bulan Desember 2024).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak akan terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan.

“Pajak pertambahan nilai untuk minyak tidak ada masalah, tetap saja. Tidak ada (pengaruh adanya pajak),” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Harga (BPH) Migas, Kamis (19/12/2019).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah secara resmi mengumumkan pengenaan pajak penghasilan negara(VPN) sebesar 12%.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tariff PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan terus berlanjut, tetapi barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat masih mendapatkan keuntungan PPN sebesar 0%.

Related posts