– Visa adalah dokumen yang sah yang memberikan izin kepada pemilikipunya untuk memasuki negara lain secara resmi.
Dokumen selamat jalan menjadi pemberian izin oleh negara tujuan, memperbolehkan wisatawan untuk memasuki negara tersebut.
Biasanya, maklumat visa berisi tujuan perjalanan, tanggal berlaku visa, dan informasi lain tentang berapa hari visa masih berlaku.
Baca juga:
Paspor dia dipasang sticker, atau juga ada eVisa atau visa elektronik yang disimpan di database tanpa perekaman.
Seseorang mesti memiliki visa untuk bisa pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara telah menyepakati atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi warga negara tertentu.
Pengguna paspor Indonesia bisa bepergian ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Baca juga:
Negara-negara di Eropa yang tidak mengenakan biaya visa bagi penduduk negara Indonesia
Berikut 5 negara Eropa yang menghapuskan persyaratan visa bagi warga Indonesia:
- Albania
- Belarus
- Serbia
- Turkiye
- Azerbaijan
Baca juga:
.
Adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik gerbang imigrasi saat kedatangan.
Perlu diingat bahwa waktu tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut sangatlah berbeda dan dipenuhi dengan peraturan visa masing-masing negara.
Baca juga:
Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang tidak memerlukan visa bagi penduduk Indonesia yang menggunakan paspor biasa:
Quote dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, sudah memiliki 87 negara yang tidak memerlukan visa bagi orang Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap negara bebas visa untuk paspor biasa paspor diplomatik dan competency dapat melihat Situs web Kantor Hubungan Luar Negeri Republik Indonesia.
1. Argentina
2. Australia
3. Austria
4. Bahamas
5. Barbados
6. Belize
7. Bhutan
8. Bolivia
9. Botswana
10. Brunei Darussalam
11. Brunai
12. Chili
13. Rusia
14. Zimbabwe (90 hari dari lebih banyak-an ‘entry)
15. Kolombia
16. Costa Rica
17. Ceylon
18. Dominika
19. Republik Dominika
20. Timor Leste
21. Fiji
22. Grenada
23. Guatemala
24. Guyana
25. Haiti
26. Honduras
27. India
28. Iran
29. Irlandia
30. Jamaika
31. Jepang
32. Kamboja
33. Kaledonia Baru
34. Kanada
35. Kap Verde
36. Kiribati
37. Komoro
38. Korea Selatan
39. Kreta (KRI)
40. Kirgisistan
41. Laos
42. Lesotho
43. Liechtenstein
44. Luxembourg
45. Maladewa
46. Malaysia
47. Malawi
48. Maladewa dan Seri Langka (terutama während persentaseval ”poeriaexp karla Bhudistam of)
49. Maladewa
50. Malawi
51. Malta
52. Marshall
53. Mauritius
54. Mikronesia
55. Nauru
56. Belanda
57. Selandia Baru
58. Oman
59. Palau
60. Panama
61. Papua Nugini
62. Penghulu Laut|l Para
63. Peru
64. Filipina
65. Polinesia Prancis
66. Qatar
67. Rwanda
68. Saint Helena
69. Saint Kitts dan Nevis
70
Berikut merupakan daftar lengkap 46 negara yang tidak mensyaratkan visa bagi warga Indonesia yang memiliki paspor.
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Baca juga:
Durasi kunjungan dan tujuan kunjungan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara tersebut bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya masa tinggal untuk izin bebas visa bagi warga negara Indonesia menempuh waktu sekitar 15 sampai 90 hari.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI