– Visa adalah dokumen resmi yang menjadi izin bagi warga negara yang hendak mel.damage ke negara lainnya.
Visa memungkinkan Anda untuk memasuki negara asing secara resmi, Ia dicaplainya ke dalam paspor, dan ada juga eVisa atau visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.
Dokumen ini umumnya berisi informasi tentang kegunaan, tanggal efektifnya visum, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visum sah.
Seseorang harus mempunyai visa untuk dapat pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara telah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan visa bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu.
Prajurit negara Indonesia bisa pergi ke sekitar 46 negara di dunia tanpa butuh visa.
Negara di Asia yang tidak memerlukan visa bagi penduduk Indonesia
berikut beberapa negara Asia yang gratis visa bagi warga Indonesia:
- Brunei
- Hong Kong
- Filipina
- Iran
- Jepang
- Kazakhstan
- Kamboja
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Turkiye
- Uzbekistan
- Vietnam
Namun, perlu diingat bahwa durasi penggunaan visa dan tujuan perjalanan yang diijinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan tergantung pada ketentuan peraturan visa masing-masing negara.
Daftar negara yang tidak memerlukan visa bagi Warga Negara Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi warga negara Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Durasi menginap dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas ditentukan oleh peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya berlangsungnya waktu tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Kita (ibu negeri) berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI