Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025

– Visa adalah dokumen resmi yang menjadi izin bagi warga negara yang hendak mel.damage ke negara lainnya.

Visa memungkinkan Anda untuk memasuki negara asing secara resmi, Ia dicaplainya ke dalam paspor, dan ada juga eVisa atau visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.

Dokumen ini umumnya berisi informasi tentang kegunaan, tanggal efektifnya visum, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visum sah.

Seseorang harus mempunyai visa untuk dapat pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara telah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan visa bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu.

Prajurit negara Indonesia bisa pergi ke sekitar 46 negara di dunia tanpa butuh visa.

Negara di Asia yang tidak memerlukan visa bagi penduduk Indonesia

berikut beberapa negara Asia yang gratis visa bagi warga Indonesia:

  1. Brunei
  2. Hong Kong
  3. Filipina
  4. Iran
  5. Jepang
  6. Kazakhstan
  7. Kamboja
  8. Kiribati
  9. Laos
  10. Makau
  11. Malaysia
  12. Myanmar
  13. Singapura
  14. Tajikistan
  15. Thailand
  16. Timor-Leste
  17. Turkiye
  18. Uzbekistan
  19. Vietnam

Namun, perlu diingat bahwa durasi penggunaan visa dan tujuan perjalanan yang diijinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan tergantung pada ketentuan peraturan visa masing-masing negara.

Daftar negara yang tidak memerlukan visa bagi Warga Negara Indonesia

Berikut adalah daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi warga negara Indonesia:

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei
  8. Cile
  9. Kolombia
  10. Kepulauan Cook
  11. Dominika
  12. Ekuador
  13. Filipina
  14. Fiji
  15. Gambia
  16. Guyana
  17. Haiti
  18. Hong Kong
  19. Iran
  20. Jepang
  21. Kamboja
  22. Kazakhstan
  23. Kiribati
  24. Laos
  25. Makau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Mikronesia
  29. Maroko
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Peru
  33. Rwanda
  34. Saint Kitts dan Nevis
  35. Serbia
  36. Singapura
  37. St. Vincent dan Grenadines
  38. Suriname
  39. Tajikistan
  40. Thailand
  41. Timor-Leste
  42. Tunisia
  43. Turkiye
  44. Uzbekistan
  45. Venezuela
  46. Vietnam.

Durasi menginap dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas ditentukan oleh peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya berlangsungnya waktu tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Kita (ibu negeri) berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

Related posts