OJK Tetapkan Batas Maksimal Baru Bunga Harian Pinjol, Berlaku Mulai Hari Ini

Dapat digunakan mulai 1 Januari 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dievaluasi secara berkala. “Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi),” ujarnya lewat keterangan tertulis dilansir pada Rabu, 1 Januari 2024.

OJK menetapkan batas puncak bunga per hari untuk pinjaman online konsumtif dengan masa bayar kurang dari 6 bulan sebesar 0,3 persen. Sementara itu, manfaat bunga pinjaman konsumtif dengan masa bayar di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen, yang sebelumnya adalah 0,3 persen.

Otoritas menetapkan juga batas bunga harian untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam sektor mikro maupun ultra mikro, batas bunga per hari paling besar 0,275 persen untuk masa kurang dari 6 bulan dan 0,1 persen untuk masa lebih dari 6 bulan.

Batas maksimal manfaat atau atas bunga harian pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah adalah sebesar 0,1 persen. Ketentuan tersebut sama baik untuk jangka waktu di bawah enam bulan maupun di atas 6 bulan.

) Pinjaman daring. Usia pemberi pinjaman dan peminjam adalah minimal 21 tahun atau telah menikah.

Untuk peminjam, batas penerimaan paling sedikit Rp 3 juta per bulan. Kriteria untuk memenuhi keabsahan untuk pemberi dan penerima dana diberlakukan efektif untuk akuisisi pemberi dan penerima dana baru atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Pemberi dana akan dibagi menjadi profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan dan perusahaan badan hukum Indonesia atau asing.

Selain itu, pemberi dana juga bisa warga dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan batasan maksimal penyertaan dana 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI. Selain itu juga mungkin orang asing atau non-residen, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Asing, atau organisasi multilateral.

Pemberi dana non profesional tidak termasuk bank dan perusahaan keuangan lainnya serta warga negara (residen) berstatus sebagai orang perseorangan. Kriteria yang digunakan adalah memiliki pendapatan yang sama atau di bawah Rp 500 juta per tahun, serta maksimal penempatan dana sebesar 10% dari total pendapatan per tahun dalam satu lembaga pinjaman online.

Related posts