Prabowo Buka Opsi Tenggelamkan Kapal Penyelundup, Susi Pudjiastuti Pernah Buktikan

– Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan untuk merendam kapal-kapal yang melugati penyelundupan tekstil dari luar negeri. Ini dilakukan karena menurut Prabowo penyelundupan tekstil dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Pihaknya mengatakan akan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa kapal mereka hancurkan? Tolong, para profesor, informasikan saya. Nanti saya dikeluarkan karena saya tidak mengerti hukum,” ujar Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2014. “Jika bahaya bagi kedaulatan Indonesia, kita hancurkan kapalnya.

Penenggelaman kapal tidaklah baru. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti lebih dahulu terkenal karena kebijakan ini. Menteri di Kabinet Indonesia Kerja pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu tak ragu mengapung-apungkan kapal penangkap ikanillegal, baik berkebangsaan lokal maupun asing, yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Susi agak keras semasa menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Setiap tahun selalu ada upacara pembongkaran kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Hingga akhir jabatannya, lebih dari setengah ribu kapal menjadi korban Menteri MKP tersebut yang menjabat selama 2014-2019.

Pada 2016 contohnya, Susi dicatat telah tenggelamkan kapal selama total 236 kapal sejak menjabat. Pada Agustus 2018 jumlahnya meningkat menjadi 488 kapal dan 503 kapal pada Mei 2019. Hingga akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2019, berdasarkan laman resmi KKP, total kapal yang dipusaran (musnahkan) Susi selama menjabat sebagai MKP adalah 556 kapal.

Dari jumlah tersebut, kapal terbanyak yang tenggelam berasal dari Vietnam yaitu 312 kapal, kemudian diikuti Filipina sebanyak 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal. Selain itu, negara lain yang juga tenggelam kapalnya oleh Susi adalah Cina dengan 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Nigeria 1 kapal, dan Belize 1 kapal.

Meskipun tegas, Susi Pudjiastuti tidak sembarangan menenggelamkan kapal. Proses itu dilakukan setelah pelaku illegal fishing dinyatakan bersalah menurut hukum tetap. Orang asal Pangandaran, Jawa Barat itu punya alasan kuat mengapa dirinya memilih hukum tenggelamkan kapal untuk menjalankan program anti illegal fishing.

Susi Pudjiastuti pada 2020 mengatakan, sebenarnya dia tidak menyukai tugas menenggelamkan kapal saat menjabat sebagai Koordinator Pelayanan Kelautan dan Perikanan. Namun, dia menyatakan penenggelaman kapal lebih efektif untuk sektor kelautan dan perikanan. Mengapa? Menurutnya, penenggelaman kapal akan memberikan efek takut atau efek pelindung bagi nelayan asing yang menangkap ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Saya tidak suka tenggelamkan kapal, tapi saya pikir penenggelaman kapal adalah efek penghambat terbaik. Dampaknya kita bisa rasakan langsung,” kata Susi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Menurut Susi, sudah barang tentu kalau peraturan yang begitu efektif membereskan persoalan penangkapan ikan ilegal tidak digunakan dengan baik. Dengan tenggelamnya secara konsisten, katanya, pemantau ilalang hukum sukses mengusir lebih dari sepuluh ribu kapal asing kurang dari tiga bulan. Bukan karena patroli, tapi karena konsekuensi tegas jika tertangkap.

“Mengusir lebih dari 10 ribu kapal dalam waktu kurang dari 3 bulan itu luar biasa efektifnya. Bukan karena saya, bukan karena angkatan bersenjata, atau patroli. Tapi karena kita konsisten dan komitmen untuk menenggelamkan,” kata Susi.

Ekspresi Ketegasan Susi pernah diprotes oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tahun 2018. Luhut, sapaan Luhut, melarang kebijakan Susi karena alasan untuk meningkatkan produksi dan ekspor ikan. Larangan pembuangan barang ini disampaikan Luhut setelah menggelar rapat koordinasi di kantornya, Senin, 8 Januari 2018.

“Kita fokus bagaimana bisa meningkatkan ekspor,” ujar Luhut kepada wartawan.

Susi menjawab sengit. Ketika dihubungi melalui aplikasi pesan, ia hanya meminta Tempo untuk mengutip pernyataannya di Twitter, sekarang bernama X. Setelah Luhut menyampaikan pernyataan larangan itu, pada malam harinya pukul 20:47 WIB, Susi berbicara di akun Twitternya @susipudjiastuti.

Susi memohon untuk disosialisasikan, jika masih banyak yang belum tahu, bahwa penenggelaman kapal pencuri dan larangan budak laut asing diatur dalam UU Perikanan NKRI-nya. Dia melanjutkan, penenggelaman kapal juga dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

“Saya tidak mempunyai kemauan pribadi,” kata Susi Pudjiastuti pada saat itu.


Beberapa subjek yang kami pertimbangkan bukanlah isi utama petikan dari sumber di atas.

Related posts