Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?

Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?

, JAKARTA – Surat MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru soal pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terbit. Pegawai ASN entah senang atau tidak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini dalam suratnya Nomor : B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025 diputuskan untuk menunda pemindahan kementerian/lembaga dan pegawai ASN ke IKN.

Sampai kapan penundaannya, tidak disebutkan dalam surat tersebut.

Menteri Rini mengungkapkan, merujuk surat edaran MenPAN-RB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga Nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang intinya pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025

1. Penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

2. Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah kementerian/lembaga.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat MenPAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tutur Menteri Rini dalam suratnya.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang dihubungi JPNN pada Jumat (31/1) mengatakan, sebagaimana disampaikan MenPAN-RB dalam berbagai kesempatan, dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja di Kabinet Merah Putih, maka tentu ada penyesuaian-penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN.

MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2

“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain-lain. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” terang Averrouce.

Dia menambahkan, terkait kesiapan tower dan ruang kantor serta sarana dan prasarananya bisa dikonfirmasi ke OIKN dan Kementerian PU. (esy/jpnn)

Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?

Related posts