– Saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim secara penuh ketika sudah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, apakah NPWP wajib disertakan untuk klaim JHT dengan saldo berapa pun?
Wajib punya NPWP untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, NPWP wajib dilampirkan ketika melakukan klaim JHT untuk peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta.
Dengan demikian, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta tidak perlu melampirkan NPWP.
, Jumat (31/1/2025).
Selain NPWP, dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja, seperti paklaring, ID card, dan lainnya.
Oni menyampaikan, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat,” jelas Oni.
Adapun proses klaim JHT dengan saldo Rp 10 juta, akan membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Untuk saldo JHT Rp 50 juta, akan membutuhkan 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Potongan pajak 5 persen untuk saldo di atas Rp 50 juta
(5/8/2024), peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan potongan pajak.
“Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 Juta, baru akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya,” kata Oni.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Oni mencontohkan, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo JHT sebesar Rp 60 juta, akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari Rp 10 juta (kelebihan dari Rp 60 juta), yakni sebesar Rp 500.000.
Dengan demikian, saldo JHT yang akan diterima peserta menjadi sebesar Rp 59,5 juta.
“Oleh karena itu, untuk peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta diimbau untuk menyertakan NPWP-nya,” ungkap Oni.
Cara klaim JHT via aplikasi JMO
Berikut cara klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:
- Buka aplikasi JMO yang telah terinstal
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada bagian persyaratan klaim JHT melalui JMO. Klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu penyebab klaim, misalnya mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja
- Cek data kepesertaan, kemudian pilih “Sudah” jika telah sesuai
- Lakukan pengambilan biometrik sesuai ketentuan yang tercantum dengan klik “Ambil Foto”
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian pilih “Selanjutnya”
- Pada halaman Rincian Saldo JHT akan tampak rincian saldo yang hendak dicairkan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”
- Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pengajuan klaim JHT.
Peserta yang mengajukan klaim JHT dapat melacak proses pencairan dana melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- atau klik menu “Tracking Klaim” pada aplikasi JMO
- Masukkan nomor kartu jamsostek
- Klik menu “Informasi Status Klaim”. Halaman situs atau aplikasi JMO selanjutnya akan menampilkan perkembangan pencairan JHT oleh peserta.
Cara klaim JHT via Lapak Asik
Berikut cara klaim JHT melalui Lapak Asik untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:
- sini
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan. Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Apabila sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







