Didatangi Agnez Mo dan Ariel Noah, Supratman Andi Agtas: UU Hak Cipta Perlu Direvisi

No. 28 Tahun 2014 perlu direvisi. Hal ini dibutuhkan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang ada di dalam ekosistem musik Indonesia, setelah ada persoalan menyangkut royalti, hak pencipta lagu, dan musisi.


Menteri Supratman Kedatangan Agnez Mo, Armand Maulana dari VISI

Kamis, 20 Februari 2025. Ia mengaku sebelumnya sudah mendapat masukan dari musisi dan pencipta lagu.

, pencipta lagu ‘Bilang Saja’ sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez menolak dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

VISI vs AKSI

, Ariel Noah, Vidi Aldiano, BCL, Kunto Aji, Rossa, hingga Pongki Jikustik ramai-ramai membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI). VISI ini seperti antitesis dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dimotori Piyu PADI Reborn, Ahmad Dhani, Rieka Roslan, dan

Saat datang ke kantor Supratman kemarin, Agnez Mo mengungkapkan ingin belajar dan taat terhadap undang-undang. Ia ingin agar masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta. “Karena ada kasus, ini membuat kebingungan bukan cuma saya tapi juga penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia,” kata Agnez.

Agnez menyampaikan bersama musisi lain menggunakan kesempatan untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum. Dalam kesempatan itu Agnez datang untuk berdiskusi, membagi pengalamannya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Ia juga berbagi informasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Amerika Serikat.

Adapun Armand Maulana mengatakan, kedatangannya di Kementerian Hukum lantaran ingin memberi masukan kepada pemerintah. “Kami juga ingin menyuarakan keresahan yang ada tentang ekosistem industri musik Tanah Air,” ucapnya.

Sedangkan Ariel Noah berharap pemerintah dapat hadir untuk menengahi setiap polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang ada saat ini. Senada dengan musisi lainnya, BCL pun ingin semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan ekosistem permusikan dapat bersikap adil untuk semua pihak.

Related posts