Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP

Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP

) mengamankan uang tunai Rp56 miliar di kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2).

Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi. Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.

KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI

“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” ujar Tessa.

Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.

“Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno.

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum

“Hasil sita rumah JS, sebelas kendaraan roda empat, uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE ,”kata Tessa.

Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel.

KPK mengatakan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Dirdik KPK Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7).

Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp 436 miliar.

(tan/jpnn)

Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto

Related posts