IKABARI
– Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
Dengan ketentuan ini, berarti perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan THR melebihi batas waktu yang diberikan pemerintah?
Sanksi perusahaan yang telat beri THR karyawan
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya,” ujarnya kepada
IKABARI
, Kamis (13/3/2025).
Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
Selain itu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIAP Kerja. Berikut cara lapornya:
- Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu “Pengaduan THR”
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik “Laporkan”
- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan. Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik “Mulai Obrolan”.
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan
call center
1500-630.
Kelompok yang berhak mendapatkan THR
Adapun THR diberikan kepada kelompok berikut ini:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu.
Kemudian, besaran THR diberikan dengan ketentuan berikut ini:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan
secara terus menerus atau lebih tinggi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
- Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







