Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid duduk bersama membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai di Jawa Barat agar banjir besar tak terulang.
Nantinya, rumah yang berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Menurutnya itu masuk dalam evaluasi moratorium peraturan gubernur tentang larangan alih fungsi lahan hutan, perkebunan, sungai, dan persawahan.
“Sudah teridentifikasi di Kementerian Dalam Negeri dan hari Senin sudah bisa saya tanda tangani ada beberapa klausul yang dilakukan. Yang kedua, Kementerian Perumahan dan Pemukiman akan mengeluarkan Permen yang sama,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pendopo Bupati, Kamis (13/3).
Dedi melanjutkan, sudah ada surat di Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU untuk membahas pembebasan daerah aliran sungai menjadi daerah yang dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat.
“Ini simultan, hari ini juga kan Pak Prabowo sudah mulai berkomentar tentang sampah, sesuatu yang memang saya soroti,” katanya.
“Artinya apa yang dilakukan di Jawa Barat ternyata itu mendapat sambutan arah dan kebijakan program yang hampir sama dengan program pemerintah pusat,” sambungnya.
Lalu bagaimana bila rumah warga itu memiliki sertifikat?
Dedi Mulyadi menyampaikan, ada beberapa tahapan mengenai rumah di bantaran sungai yang memiliki sertifikat.
Pemerintah akan mengecek terlebih dahulu terkait dengan sertifikat rumah itu, mulai dari kepemilikan dan riwayat tanah tersebut.
“Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau sertifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya. Kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan kerohiman,” ujarnya.
Dedi kemudian menyinggung soal asal sertifikat yang dimiliki warga. Menurutnya warga harus sadar sertifikat itu lahir karena apa dan tanah yang mereka tempati milik siapa.
Lebih jauh Dedi menekankan soal tugas negara untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai.
“Kita bicara hari ini adalah negara harus mulai mengambil alih, mengfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu hak nya sungai,”pungkasnya.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI