,
Lumajang
– Temuan
ladang ganja
Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terdapat pembatasan untuk menggunakan drone serta ada rencana menutup area pariwisatanya. Mengenai hal itu,
Kementerian Kehutanan
menyampaikan klaim bahwa itu tidak tepat.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry, Satyawan Pudyatmoko, menyebutkan bahwa tumbuhan cannabis tersebut ditemukan dalam area ini.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Pada bulan September tahun 2024, “Tempat itu adalah hasil dari penelitian lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang diurus oleh Polres Lumajang,” jelas Satyawan melalui pernyataannya secara resmi pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Pembuatan peta dan pengeksposan area tumbuhan ganja diproses dengan bantuan pesawat tak berawan atau drone. Para anggota tim menyadari bahwa tanaman-tanaman tersebut ditanam dalam suatu tempat yang amat sulit untuk ditemui, yaitu terselubungi oleh semak-semak lebat, serta letaknya pada tebing yang curam.
Setelah penemuan tersebut, sebuah tim gabungan yang melibatkan pegawai Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Petugas Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, didukung oleh warga sekitar, menjalankan operasi pemusnahan dan penghancuran tanaman ganja. Semua hasilnya selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai benda bukti.
Aturan Penggunaan Drone di TNBTS
Merespon klaim yang mengatakan bahwa batasan pada penerapan drone dan rencana penutupan TNBTS berhubungan dengan masalah perkebunan narkoba, Balai Besar TNBTS secara tegas membantah hal itu sebagai informasi yang salah.
Penggunaan drone dalam area konservasi telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif PNBP yang efektif di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini pun sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan adanya Standar Operasional Prosedur untuk mendaki Gunung Semeru.
Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap meningkatkan gencatan polisi dan pemantauan untuk mencegah insiden semacam itu berulang di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Enam Terdakwa
Sebagaimana dilaporkan, Pengadilan Negeri Lumajang sedang memeriksa kasus perkebunan ganja di kawasan TNBTS. Sebanyak enam individu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka adalah Tomo anak dari (Meninggal) Sutamar, Tono anak dari Mistam, Bambang anak dari Narto, Suwari anak dari (Meninggal) Untung, Jumaat anak dari Seneram, serta Ngatoyo. Di antara keenam tersangka ini, salah seorang yaitu Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga gugur haknya untuk diproses lebih lanjut.
Kedua individu tersebut dituduh secara ilegal atau tidak sah menanam, merawat, memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau memberikan narkotika kategori I dalam wujud tanaman pohon ganja dengan bobot lebih dari satu kilogram atau di atas lima batang. Mereka berdua terancam hukuman sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, s
Semua aktivitas pariwisata di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru harus mengikuti peraturan yang berlaku.
ditutup total sementara mulai 28 Maret hingga 1 April 2025. Sebelumnya, penutupan juga dilakukan untuk kunjungan wisata di Ranu Regolo sementara waktu pada 6-21 Februari 2025. Balai Besar TNBTS juga menutup aktivitas di jalur pendakian Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







