Alasan Kritik Koalisi Sipil terhadap RUU KUHAP

Alasan Kritik Koalisi Sipil terhadap RUU KUHAP

Kritik terhadap RUU KUHAP dari YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan penjelasan mengenai alasan utama mengapa YLBHI dan koalisi masyarakat sipil mengkritik rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Isnur menyampaikan bahwa ada dua hal utama yang menjadi perhatian serius.

Pertama, proses penyusunan RUU KUHAP dinilai tergesa-gesa. Menurut Isnur, proses ini tidak memenuhi unsur partisipasi yang bermakna. Selain itu, transparansi dalam penyusunan RUU juga sangat minim, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan tentang mekanisme pengambilan keputusan. “Banyak hal yang kami tanyakan, sehingga kami berpendapat bahwa ada beberapa hal yang harus dikoreksi,” ujar Isnur.

Read More

Kedua, substansi RUU KUHAP dinilai belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini menjadi salah satu isu penting yang diangkat oleh YLBHI dan koalisi masyarakat sipil.

Peninjauan Aturan dalam RKUHAP

Dalam RDPU bersama Komisi III, Isnur menyoroti beberapa aturan dalam RKUHAP yang dinilai kurang memadai. Ia mempertanyakan isi pasal yang mengatur hak-hak tersangka, terdakwa, dan saksi. Menurutnya, Pasal 134 dan 135 RKUHAP belum secara tegas menjamin hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

“Jika ada penyiksaan, maka dakwaan harus dibatalkan dan tersangka bebas karena mengalami penyiksaan. Ini penting bagi kami, bahwa hak dan perlakuan terhadap tersangka harus disebutkan secara tegas,” tambah Isnur.

Selain itu, Isnur juga mengungkapkan bahwa Pasal 134 c dan Pasal 135b belum sesuai dengan jaminan dan ketentuan UU TPKS, UU PDKRT, serta UU Peradilan Anak. Ia menyoroti peran selain advokat dalam penanganan kasus seperti pendamping paralegal, pendamping sosial, pendamping psikologis, dan lainnya. “Kemajuan yang kita capai dalam undang-undang lainnya, saya kira ini penting untuk diselaraskan,” ujarnya.

Perlindungan Hak Kelompok Rentan

Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya memberikan perlakuan hukum yang adil kepada kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan orang tua. Ia menilai diperlukan ketentuan dalam KUHAP yang lebih jelas mengatur tata cara pemenuhan hak-hak tersebut di tingkat operasional. “Ini penting agar setiap individu mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.

Apresiasi terhadap RDPU, Namun Tetap Berharap Proses yang Lebih Matang

Meskipun mengapresiasi RDPU yang diadakan oleh Komisi III, Isnur tetap mengingatkan pimpinan Komisi III untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa komitmen forum ini adalah membuka ruang lebih luas, bukan hanya pada tahap sinkronisasi, tetapi juga perubahan substansi.

“Kekhawatiran kami sering terjadi pada undang-undang lain, yaitu disahkan sebelum pembahasan yang cukup panjang,” katanya. Isnur berharap proses penyusunan RUU KUHAP dapat dilakukan dengan lebih matang dan melibatkan berbagai pihak secara aktif, sehingga hasil akhirnya dapat mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Related posts