Bansos PKH dan BPNT 2025 Pakai DTSEN, Ini Penjelasannya

Bansos PKH dan BPNT 2025 Pakai DTSEN, Ini Penjelasannya

Sistem Baru Pencairan Bantuan Sosial 2025

Pencairan bantuan sosial (bansos) tahun 2025 mengalami perubahan signifikan. Kini, sistem pencairan bansos menggunakan Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan adanya sistem ini, diharapkan pencairan bansos lebih tepat sasaran dan akurat.

DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia. Data ini berasal dari beberapa sumber seperti DTKS, Regsosek, P3KE, serta data kependudukan dari Dukcapil, BPJS, PLN, dan lainnya. Data DTSEN diperbaharui secara rutin setiap tiga bulan untuk memastikan akurasi dan relevansi data. Selain itu, data ini menjadi acuan utama bagi semua program bansos dan pemberdayaan sosial ekonomi.

Read More

Dalam praktiknya, pemerintah menggunakan desil sebagai kriteria pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan. Sementara itu, desil 10 adalah kelompok yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama bantuan. Dengan demikian, pencairan bansos lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur partisipasi. Jalur resmi melibatkan usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos. Sedangkan jalur partisipasi memungkinkan masyarakat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung melalui aplikasi atau website Cek Bansos. Meskipun begitu, validasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penyaluran PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)

Penyaluran bansos PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025. Dana bansos PKH tahap 3 akan dicairkan melalui rekening KKS milik KPM lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia. Hal ini terutama berlaku untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau wilayah dengan kendala perbankan.

Daftar penerima diambil dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum penyaluran. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Cek Lewat Website Resmi Kemensos

Langkah-langkah:
– Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
– Masukkan nama lengkap sesuai KTP
– Masukkan kode captcha yang muncul di layar
– Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar, informasi tentang jenis bansos (PKH/BPNT) dan periode penyalurannya akan muncul. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah:
– Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store (khusus Android)
– Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, password
– Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi
– Jika diminta, lakukan verifikasi email
– Setelah akun aktif dan login, buka menu “Profil”
– Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT

Fitur tambahan: Anda juga dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos melalui fitur “Usul” di aplikasi.

3. Cek Secara Offline (Manual)

Jika mengalami kendala digital, Anda bisa:
– Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau bertanya ke RT/RW setempat
– Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung
– Petugas akan membantu mengecek data Anda di sistem DTKS dan memberitahu status penerimaan bansos

4. Cek Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Jika Anda sudah menerima KKS, cek saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warong untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Untuk mendaftar bansos PKH dan BPNT melalui smartphone:
– Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal
– Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran
– Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP
– Ketuk tombol “Buat Akun Baru”
– Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos
– Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi

Untuk mengajukan usulan bansos:
– Ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”
– Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP
– Isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”
– Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan
– Ketuk tombol “Tambah Usulan”

Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Cara Daftar Bansos Offline

Masyarakat juga bisa mendaftar bansos secara offline dengan cara:
– Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
– Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
– Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos
– Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
– Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota
– Kepala daerah akan melakukan pengesahan

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak dengan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Besaran Bansos PKH

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya. Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor Pos.

Related posts