Informasi Lengkap tentang PIP 2025 dan Cara Mengecek Penerima
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan utamanya adalah untuk membantu biaya pendidikan serta memastikan akses dan kesempatan belajar yang lebih merata bagi seluruh siswa.
Dana PIP 2025 Tahap II seharusnya sudah cair sejak bulan Juni lalu. Namun, jika siswa belum menerima dana tersebut, orang tua atau wali murid disarankan untuk mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP 2025. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan status penerimaan dana.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Melalui HP
Untuk mengetahui status pencairan dana PIP secara daring, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan NISN dan NIK siswa yang bersangkutan.
- Buka laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id melalui perangkat Anda.
- Masukkan NISN dan NIK ke dalam kolom yang tersedia.
- Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan proses pencarian.
- Sistem akan memberikan informasi terkait status pencairan dana.
Jika informasi menunjukkan bahwa dana telah tersedia, siswa dapat melakukan pencairan dana PIP 2025 dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana PIP dapat dicairkan melalui beberapa cara:
- Datang ke bank (teller) dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
- Menarik dana melalui ATM.
- Untuk siswa SD dan SMP, harus didampingi oleh orang tua atau wali saat proses pencairan.
Catatan penting: Pastikan rekening SimPel Anda sudah diaktifkan. Jika tidak diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dana bantuan akan hangus dan tidak bisa dicairkan.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP 2025 berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD dan sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK dan sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening siswa setelah proses aktivasi berhasil. Jika rekening belum aktif atau dana tidak diambil dalam waktu tertentu, dana bisa dikembalikan ke negara.
Kriteria Penerima PIP
Siswa yang layak menerima PIP adalah:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin nasional:
- Termin I (Februari–April): Fokus pada siswa kelas akhir dan yang masuk DTKS
- Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi penerima yang belum cair di tahap I
- Termin III (Oktober–Desember): Untuk penerima baru atau usulan tambahan dari sekolah/dinas
Kontak Resmi untuk Pengaduan Dana PIP
Jika setelah pengecekan dana masih belum cair, pengaduan bisa disampaikan melalui jalur resmi berikut:
- WhatsApp/SMS: Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
- Email dan Telepon: Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id; Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
- Portal Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id
- Pengaduan Khusus PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Platform Nasional Lapor!: Laman: lapor.go.id
- SMS: Kirim ke 1708
Penyebab Dana PIP Bisa Tidak Cair
Berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa:
- NIK tidak valid
- Tidak diusulkan oleh sekolah
- Tidak terpenuhi kriteria sosial
- Belum memiliki KIP atau NISN valid
- Dokumen tidak lengkap
- Rekening belum diaktifkan atau tidak diambil
Dengan informasi ini, diharapkan para orang tua dan siswa dapat lebih mudah memantau status penerimaan dana PIP 2025 dan mengambil langkah yang tepat jika dana belum cair.





