KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Lembaga Negara dalam Perdagangan Bayi ke Singapura
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti adanya dugaan keterlibatan lembaga negara dalam kasus perdagangan bayi yang berujung ke Singapura. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati, setelah mengetahui temuan polisi mengenai lokasi kejadian pidana yang terjadi dalam praktik perdagangan orang. Lokasi tersebut termasuk di Jawa Barat dan Kalimantan, serta Singapura.
Ai menyatakan bahwa ada beberapa hal yang belum jelas dalam kasus ini, sehingga perlu segera diungkap untuk melindungi warga negara Indonesia, khususnya anak-anak. Menurutnya, diduga ada sebanyak 24 hingga 35 bayi yang diambil dari berbagai tempat di Jawa Barat, lalu dirawat selama dua hingga tiga bulan di Jakarta. Setelah itu, bayi-bayi tersebut dibawa ke Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak dan sekitarnya, untuk diberikan dokumen administrasi sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.
“Penerima tentu sudah berada di negara tujuan, dan Imigrasi pasti telah melakukan wawancara sehingga visa bisa dikeluarkan,” ujar Ai.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya telah mengungkap bahwa sindikat transnasional ini telah memperdagangkan 24 hingga 35 bayi dalam kurun waktu dua tahun. Kejahatan ini berhasil diungkap dengan pengamanan enam bayi berusia rata-rata 2 hingga 4 bulan, yang kini berada dalam perlindungan negara di bawah naungan Kementerian Sosial.
Menurut Komisaris Besar Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, para pelaku sengaja memalsukan dokumen kependudukan untuk meloloskan bayi ke Singapura. Dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
Adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pemalsuan dokumen ini menimbulkan pertanyaan. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku baru mendengar informasi ini. “Saya jujur belum tahu mengenai informasi baru ini. Saya akan cek,” kata Tito.
Selain itu, Ai juga meminta Polri bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk mendalami jaringan sindikat transnasional yang telah beroperasi sejak 2023. Tujuannya adalah untuk menelusuri dan melacak lokasi korban lain yang masih hilang.
“Sehingga bisa segera menyelamatkan anak-anak kita dan mengembalikannya ke negara asalnya, Indonesia,” ujar Ai.
Beberapa pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat ditangani secara tegas dan transparan. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk memperkuat sistem pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Perdagangan bayi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman seperti ini.





