Modus ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan 15 Ton yang Dicampur Menir

Modus ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan 15 Ton yang Dicampur Menir

Penjualan Beras Oplosan di Lombok Tengah Diungkap oleh Polisi

Kasus penjualan beras oplosan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah akhirnya terungkap. Modus yang digunakan oleh pelaku ternyata sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal kualitas dan kepercayaan terhadap produk pangan nasional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum ASN dengan inisial NA (40 tahun) menjadi otak dari bisnis ilegal ini. Ia menjual beras oplosan dengan merek-merek ternama seperti Beraskita, SPHP, dan Beras Medium. Bahan baku yang digunakan adalah beras berkualitas tinggi yang dicampur dengan menir, lalu dikemas ulang dengan label resmi seolah-olah merupakan produk Bulog. Hal ini jelas menipu konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan.

Read More

Awal Terungkapnya Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap kualitas beras yang dijual di pasar-pasar Mataram. Tim Satgas Pangan Polda Nusa Tenggara Barat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan, karena beras yang dijual ternyata tidak sesuai standar mutu.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan 9 karung beras merek Beras Medium di salah satu toko yang tidak memenuhi standar. Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales bernama RYR, yang bekerja untuk NA. Dari sini, polisi kemudian melacak ke lokasi rumah dan gudang NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.

Di gudang tersebut, petugas menemukan alat produksi, karung kemasan ilegal, serta ribuan kilogram beras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, NA mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan dan telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modus Operasi yang Merugikan

Modus yang digunakan oleh NA cukup sederhana namun efektif. Ia membeli beras berkualitas dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan menir dalam rasio 3:1. Hasil campuran itu kemudian dikemas ulang ke karung dengan merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium ukuran 5 kg.

Dengan cara ini, NA bisa menjual beras oplosan dengan harga yang lebih murah dibandingkan beras asli, tetapi kualitasnya jauh lebih rendah. Keuntungan per kemasan 5 kg mencapai antara Rp1.500 hingga Rp2.000. Namun, masyarakat yang membeli beras ini justru merasa tertipu karena kualitasnya tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan di rumah dan gudang NA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain:

  • 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan
  • 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium
  • 14.000 lembar karung kosong siap pakai
  • Peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan

Tindakan Hukum yang Diterima

NA dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk pangan dan tidak ragu melaporkan dugaan kecurangan.

“Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” ujar Kombes Kholid.

Related posts