Peninjauan Langsung Pj Gubernur Papua ke Kantor Bapenda
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, melakukan kunjungan langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung kinerja dan fasilitas pelayanan yang tersedia di Bapenda. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh pegawai Bapenda.
Fatoni menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan penguatan tata kelola pajak daerah. Ia mengingatkan bahwa proses pelayanan publik di Bapenda harus berjalan dengan baik, cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sangat penting karena keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan sistem yang diterapkan.
Kunjungan ini disambut oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, serta jajaran staf Bapenda. Mereka memaparkan beberapa capaian sementara terkait realisasi pendapatan per 18 Juli 2025 serta inovasi yang telah dilakukan dalam digitalisasi sistem pembayaran dan pelayanan pajak.
Fatoni menyampaikan bahwa jika ada inovasi yang mendorong pelayanan yang lebih baik, seperti layanan jemput bola, maka akan ada penghargaan. Ia juga menyarankan agar pelayanan bisa dibuka pada hari Sabtu dan malam hari jika memungkinkan.
Perlu Penguatan Sistem Digital dan Sinergi
Sebagai informasi, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan opsi PKB dan opsi BBNKB. Fatoni menyoroti perlunya penguatan sistem digital, integrasi data, serta peningkatan sinergi antara Bapenda dengan instansi terkait dan kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah secara optimal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama yang baik antara Bapenda dan pemerintah daerah akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD. Oleh karena itu, Fatoni menyarankan adanya MoU dan sosialisasi yang intensif kepada Bupati/Walikota.
Edukasi dan Sosialisasi Pajak
Selain itu, Fatoni juga mendorong Bapenda untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam kesempatan ini, Fatoni juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak. Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, termasuk pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Melalui langkah-langkah ini, Fatoni berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia menilai bahwa kebijakan relaksasi pajak merupakan salah satu cara untuk memotivasi masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dengan adanya inovasi dalam sistem pelayanan dan penguatan kerja sama antar lembaga, diharapkan Bapenda dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pajak daerah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian lokal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Papua.






