Pemerintah Tidak Berikan Diskon Tarif Listrik di Triwulan III 2025
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program diskon untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah apakah ada diskon tarif listrik yang diberikan. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak warga mempertanyakan hal ini.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Namun, di tengah tahun ini, saat diskon kembali diberikan, tidak ada pengumuman tentang diskon listrik. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah pernyataan setelah rapat di kantornya pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut pernyataan tersebut, tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 tetap sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, dalam keterangan resminya.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan demikian, tarif listrik per kWh Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar, masih sama seperti bulan sebelumnya.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Per 1 Agustus 2025
Tarif listrik di Indonesia ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh, per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
1. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami struktur tarif listrik yang berlaku. Meskipun tidak ada diskon untuk triwulan III 2025, para pelanggan tetap bisa menghitung pengeluaran listrik mereka secara akurat berdasarkan rincian yang disampaikan.





