Besaran Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025: Kelas Apa yang Naik?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025: Kelas Apa yang Naik?

Ikabari, JAKARTA – Perhatikan informasiiuran BPJSKesehatan pada bulan Agustus 2025. Apakah ada yang meningkat?

Seperti yang diketahui, masyarakat sempat merasa kaget karena pengajuan kenaikan iuran BPJS.

Read More

Diberitakan Bisnissebelumnya, Dewan Jaminan Sosial (DJSN) menyatakan bahwa usulan tarif iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur oleh BPJS Kesehatan untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp71.000 per orang per bulan mempertimbangkan kelangsungan program.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, menyatakan bahwa usulan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan oleh tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga.

“Masalah penyesuaian besaran kontribusi atau premi masih dalam proses evaluasi oleh Tim Pokja Aktuaria yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian/lembaga,” ujar Mickael yang akrab dipanggil Choki kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).

Sebagai contoh, saat ini iuran peserta di segmen BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan besaran Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.

Namun hingga bulan Agustus 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.

Dengan kata lain, biaya BPJS Kesehatan di bulan Agustus 2025 tetap sama seperti sebelumnya.

Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2025?

Iuran Jaminan Ketenagakerjaan BPJS Agustus 2025

1. Kelompok masyarakat yang tidak bekerja (BP)

Kelas 1 dengan biaya Rp 150.000 per orang setiap bulan.

Kelas 2 dengan biaya Rp 100.000 per orang setiap bulan

Kelas 3 dengan biaya Rp 35.000 per orang setiap bulan

Pembayaran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000 setiap bulan, tetapi pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, tetapi iuran tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah.

3. Pekerja yang Menerima Gaji (PPU)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam PPU dan bekerja di instansi pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan PNS, besaran iurannya sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan. Dengan ketentuan, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta sendiri.

4. Pekerja yang menerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan, dengan aturan bahwa 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

5. Anggota keluarga tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, besarnya iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan ditanggung oleh pekerja yang menerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan untuk para veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditentukan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibebankan kepada pemerintah.

Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2025.

Related posts