Fakta Terbaru Tragedi Pesta Pejabat, 3 Tewas dan 27 Luka-Luka, Penyelidikan Tak Boleh Berhenti

Fakta Terbaru Tragedi Pesta Pejabat, 3 Tewas dan 27 Luka-Luka, Penyelidikan Tak Boleh Berhenti

Priangan Insider  —Rasa sedih masih menghiasi Garut setelah insiden perayaan rakyat yang diadakan pada 18 Juli 2025 menyebabkan korban jiwa. Tiga orang dilaporkan tewas dan 27 lainnya mengalami luka-luka.

Namun hingga saat ini, masyarakat justru penasaran: mengapa belum ada kejelasan dalam penyelidikan? Apakah karena acara tersebut berkaitan dengan putri Karlina, anak dari Kapolda Metro Jaya?

Read More

Kemungkinan adanya “keistimewaan” dalam penyelesaian kasus ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Warga internet dan berbagai tokoh hukum menyampaikan kritik terkait lambatnya tanggapan dari aparat penegak hukum. Banyak yang merasa bahwa keadilan tampaknya sedang tertunda.

Jika ini murni kesalahan, maka ada konsekuensi hukumnya. Pasal 359 KUHP secara jelas mengatur: siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang, dapat dikenakan pidana,kata seorang ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran.

Ia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya menjadi prosedur biasa. Terlebih lagi, hal ini berkaitan dengan nyawa manusia.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan masyarakat berfokus pada siapa yang seharusnya menanggung tanggung jawab. Acara pesta rakyat ini dikaitkan dengan pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diselenggarakan secara besar dan mendapat perhatian masyarakat.

Namun, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan bahwa gubernur tidak mengetahui apa-apa mengenai kejadian tersebut. Bahkan disebutkan bahwa Dedi Mulyadi hanya dua kali hadir dalam rapat yang berkaitan dengan pernikahan putrinya.

Hanya acara akad pernikahan, pesta pernikahan, dan pertunjukan seni yang disetujui oleh KDM. Tidak ada kegiatan siang hari pada tanggal 18 Juli, ujar sang kuasa hukum.

Ia menambahkan, acara makan gratis yang dikabarkan memicu kerumunan sebenarnya hanya direncanakan pada malam hari. Maka muncul pertanyaan, dari mana asal makanan yang telah dijual sejak siang?

Panitia Diduga Beroperasi di Luar Pengawasan Panitia Dikabarkan Tidak Berada dalam Kendali Panitia Diperkirakan Berjalan di Luar Batas yang Ditentukan Panitia Diduga Tidak Terkendali Panitia Dianggap Berada di Luar Kontrol

Berdasarkan informasi yang beredar, makanan yang tersedia sejak siang tidak berasal dari pihak keluarga, melainkan inisiatif dari panitia setempat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mengisi waktu sambil menunggu acara utama pada malam hari. Namun, inisiatif tersebut justru berdampak negatif. Kerumunan yang sangat padat, pengawasan yang tidak memadai, dan akhirnya terjadi peristiwa mengerikan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa panitia bekerja tanpa koordinasi yang ketat dengan pihak penyelenggara utama. Jika benar, masyarakat meminta penjelasan: apakah panitia mengambil keputusan sendiri tanpa izin dari keluarga?

Pengamanan Sudah Diajukan, Namun Mengapa Ada Kekeliruan?

Pihak keluarga dilaporkan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Polres Garut terkait acara tersebut.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengamanan ternyata tidak mampu mengendalikan situasi. Masyarakat meragukan: bagaimana acara sebesar itu bisa berlangsung tanpa pengamanan yang sesuai?

Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Banyak saksi yang perlu diperiksa dan penyeleksian fakta terus dilakukan. Namun, kecepatan yang lambat menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

Tekanan: Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Memihak

Tekanan agar kasus ini tidak berakhir dalam keadaan tidak pasti semakin kencang terdengar. Terlebih lagi, jumlah korban jiwa telah tercatat. Jika kelalaian terbukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Harus dilihat terlebih dahulu, siapa yang menyelenggarakan. Apakah pihak ketiga, panitia setempat, atau memang keluarga yang memiliki acara. Ini bukan tentang jabatan, ini soal nyawa, tegas pakar hukum tadi.

Isu ini bisa menjadi uji coba penting bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat kini menantikan: apakah penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, atau justru berhenti di tempat. (***)

Related posts