Harga Tiket Transportasi Umum Hanya Rp 80 pada 17 Agustus 2025

Harga Tiket Transportasi Umum Hanya Rp 80 pada 17 Agustus 2025

Ikabari– Pemerintah akan mengumumkan penerapan tarif diskon untuk transportasi umum, termasuk Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan kebijakan tersebut sebagai wujud perhatian Presiden Prabowo Subianto, agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara merata oleh berbagai lapisan masyarakat.

Read More

“Pada 17 Agustus 2025, seluruh kendaraan umum di Jakarta seperti Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan menerapkan tarif sebesar Rp80. Jadi, siapa pun yang menggunakan transportasi umum di Jakarta, biayanya hanya Rp80,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro kepada para jurnalis, dilaporkan pada Minggu (3/8).

Tidak hanya memberikan diskon transportasi, katanya, pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan menggelar program diskon nasional yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus. Program ini menawarkan potongan harga hingga 80 persen sebagai bentuk semangat memperingati bulan kemerdekaan.

“Akan diadakan program diskon nasional hingga 80 persen yang digagas oleh pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan. Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang dimulai oleh pelaku usaha ritel, modern serta pusat belanja,” katanya.

Selanjutnya, Juri juga menjelaskan bahwa sebagai wujud apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah menetapkan hari libur tambahan.

Ini memberikan kebebasan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan lomba dan kegiatan lain dalam meriahkan peringatan HUT RI. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur,” ujarnya.

Selain memberikan potongan harga, pemerintah juga menetapkan tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai Hari Libur Nasional. Hari libur nasional tambahan ini ditetapkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap rakyatnya dalam rangka perayaan kemerdekaan.

Pengadaan libur nasional ini dilakukan sebagai bentuk kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan lomba. “(ditetapkan) hari libur nasional tambahan, agar memberi ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas,” tutupnya.

Related posts