Hari Ini, 25 Kades di Kabupaten Serang Berakhir Masa Jabatan, Diperpanjang 2 Tahun

Hari Ini, 25 Kades di Kabupaten Serang Berakhir Masa Jabatan, Diperpanjang 2 Tahun

KABAR BANTEN –Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah akan melantik kembali 25 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025.

Ratusan kepala desa di Kabupaten Serang akan menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun atau hingga tahun 2027.

Read More

Kepala Divisi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades bersama masih menunggu aturan pelaksana setelah dikeluarkannya undang-undang desa yang baru.

“Sampai saat ini belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan,” katanya kepada Kabar Banten, Minggu 10 Agustus 2025.

Oleh karena itu, hingga saat ini mengenai pelaksanaan pilkades ia belum mampu menyatakan bahwa tidak dilaksanakan tahun ini.

Karena khawatir masih akan terjadi perubahan aturan di masa depan.

“Khawatir akan ada regulasi yang diterbitkan. Selanjutnya ada tahapan sosialisasi pilkades, karena itu juga merupakan bagian dari Pilkades. Namun, jika pemilihan dilakukan, kemungkinan tidak akan terjadi tahun ini,” katanya.

Adie menyampaikan, tahapan dapat dilaksanakan selama sudah ada peraturan pelaksanaannya, sehingga hingga saat ini pihaknya masih menunggu.

“Kita tunggu saja, kapan turunnya, lalu kita susun secara umum tahapan pilkadesnya seperti apa, baru nanti kita bisa menentukan apakah akan melakukan pilkades atau tidak,” katanya.

Sementara itu, untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, akan dilantik kembali pada Senin, 11 Agustus 2025.

Pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

“Insyaallah, insyaallah besok (Senin) siang,” katanya.

Adie menyebutkan bahwa secara keseluruhan terdapat 25 kepala desa yang akan memperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027.

Pengangkatan kembali tidak berlaku untuk kepala desa yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terlibat dalam perkara hukum.

“Jika itu nanti tetap akan dijalankan oleh Pjs. Karena tugasnya diambil alih oleh kades yang berhenti karena masa jabatannya berakhir dalam jangka waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sejak dilantik,” katanya.

Kepada 25 kepala desa tersebut telah diberikan undangan pengukuhan agar hadir.

Sementara itu, Pjs akan menjabat hingga terpilihnya atau dilantiknya kades yang sah.

“Maka jika tidak diberikan perpanjangan, Pjs akan melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Oleh karena itu, desa yang tidak memperpanjang masa jabatan kepala desanya akan ikut serta dalam pemilihan kepala desa berikutnya.

Pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, jumlah calon peserta Pilkades meningkat karena ada yang meninggal dunia di Desa Harundang Kecamatan Cikeusal.

Related posts