Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Agustus 2025: Lokasi, Persyaratan, dan Biaya Terbaru

Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Agustus 2025: Lokasi, Persyaratan, dan Biaya Terbaru

KABAR BANDUNG– Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C kini dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Layanan ini menyediakan pilihan yang lebih cepat dan efisien dibandingkan mengajukan permohonan secara langsung di kantor Satpas yang sering kali ramai dengan antrian.

Read More

Program SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah berakhir, maka prosesnya harus dilakukan secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai tempat tinggal pemilik SIM.

Waktu tunggu yang cukup singkat serta prosedur administrasi yang lebih mudah membuat layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki jadwal sibuk atau kesulitan menghabiskan waktu lama untuk ke Satpas.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling – Jumat, 8 Agustus 2025

Pada hari Jumat ini, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berikut:

1. Dago Plaza – Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Bandung

2. BPR KS – Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung

Operasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, jadwal dapat berubah tergantung situasi di lapangan. Agar menghindari antrian yang panjang, disarankan tiba lebih awal.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mempercepat pengurusan perpanjangan SIM, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

• Surat Izin Mengemudi A atau C yang masih berlaku

• KTP asli beserta salinan fotokopi • KTP asli dan salinannya • KTP asli serta dokumen fotokopi • Dokumen KTP asli beserta salinannya • KTP asli dan berkas fotokopi

• Surat keterangan kesehatan dari institusi kesehatan yang sah

Sangat penting untuk diketahui, jika masa berlaku SIM Anda telah berakhir, layanan SIM Keliling tidak dapat mengurus perpanjangan, dan Anda harus mengajukannya di kantor Satpas.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Tarif resmi yang berlaku untuk perpanjangan menggunakan layanan keliling adalah:

 • SIM A: Rp80.000

 • SIM C: Rp75.000

Jumlah tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan atau biaya lainnya yang dikenakan oleh penyelenggara.

Saran untuk Mempercepat dan Meningkatkan Efisiensi Proses

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan dengan baik, berikut beberapa saran yang dapat kamu ikuti:

• Datang lebih awal agar bisa mendapatkan antrian terlebih dahulu

• Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum melakukan perjalanan

• Selalu memeriksa masa berlaku surat izin mengemudi agar tidak terlewatkan • Pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terlewat • Lakukan pemeriksaan berkala terhadap masa berlaku SIM agar tidak terlewat • Periksalah secara rutin masa berlaku SIM agar tidak sampai terlewat • Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku SIM secara teratur agar tidak terlewat

Periksa Jadwal SIM Keliling Secara Berkala

Untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, lokasi, atau perubahan layanan, kamu dapat mengikuti akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 atau bertanya langsung kepada petugas yang berada di lokasi.

Layanan SIM Keliling menyediakan cara yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara lebih efisien. Siapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar prosesnya berjalan cepat dan tidak perlu datang berkali-kali.

Related posts