Kartika XIX-4 Cirebon Perpanjang Izin Sekolah

Kartika XIX-4 Cirebon Perpanjang Izin Sekolah

IkabariSekolah Menengah Pertama (SMP) Kartika XIX-4 Kota Cirebon secara resmi memperpanjang izin operasionalnya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, baru-baru ini. Proses perpanjangan dilakukan dengan presentasi proposal di Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik setempat.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Kartika XIX-4, Deni Diparana, menekankan bahwa perpanjangan izin operasional bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan serta langkah untuk memastikan standar pengelolaan sekolah.

Read More

“Seperti praktik dokter yang memerlukan izin, sekolah juga harus memiliki izin operasional yang terbaru. Tidak bisa tiba-tiba berdiri tanpa aturan,” katanya.

Deni mengatakan, proses ini memberikan banyak keuntungan bagi sekolah. Selain memastikan keabsahan hukum, tim penilai dari Dinas Pendidikan juga memberikan saran, dorongan, serta inovasi dalam pengelolaan lembaga pendidikan swasta.

“Nama sekolah harus diatur dengan baik. Penilaian perkembangan dan evaluasi oleh Disdik adalah hal yang wajar untuk kebaikan sekolah,” katanya.

Ia merasa bersyukur proses perpanjangan izin berlangsung dengan baik dan sekolahnya kini telah mendapatkan izin operasional terbaru.

“Hasil pertemuan dengan pihak Disdik, kami memperoleh izin operasional yang terbaru,” ujarnya.

Related posts