Pengampunan atau Manuver? Abolisi dan Amnesti di Era Prabowo

Pengampunan atau Manuver? Abolisi dan Amnesti di Era Prabowo

HARIAN BOGOR RAYA –Pemutusan hukum Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong dan pengampunan bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 tahanan lainnya, menjadi salah satu langkah penting dalam awal pemerintahannya.

Tindakan ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, namun masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah ini bentuk pengampunan dengan alasan keadilan, atau sebuah langkah politik yang menyimpan rencana lebih dalam?

Read More

Untuk menjawabnya, kita perlu terlebih dahulu memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan abolisi dan amnesti, serta bagaimana dampaknya dalam situasi politik dan hukum di tingkat nasional.

Pembatalan: Penghentian Proses Sebelum Akhir

Pembatalan merupakan tindakan hukum yang menghentikan proses peradilan sebelum mendapatkan putusan yang tetap (inkracht). Dalam konteks Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara, pembatalan berarti status hukum pidananya dibatalkan, dan proses hukum yang sedang berlangsung menjadi tidak berlaku. Artinya, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Secara teori, penghapusan hukuman bisa dianggap sebagai tindakan luar biasa dalam situasi yang luar biasa. Namun, ketika diberlakukan terhadap seorang tokoh politik atau mantan pejabat, muncul pertanyaan dari masyarakat: Apakah ini bentuk keadilan yang nyata atau justru hasil dari kesepakatan kekuasaan?

Amnesti: Pengampunan Kolektif

Berbeda dengan pembatalan hukuman, pengampunan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah dihukum oleh pengadilan. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, pengampunan mencabut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Pengampunan biasanya diberikan karena alasan politik atau rekonsiliasi nasional, dan sering kali digunakan dalam pemerintahan transisi atau pasca-perang.

Namun, dalam kondisi Indonesia saat ini yang tidak sedang menghadapi darurat atau pasca-konflik, pemberian pengampunan kepada lebih dari seribu orang tentu bukan hal yang biasa. Terlebih jika tujuannya adalah tokoh-tokoh yang memiliki posisi penting di partai besar.

Pertanyaan Etis dan Politik

Tindakan yang diambil oleh Presiden Prabowo memang sah secara hukum. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan penghapusan hukuman dan pengampunan dengan persetujuan DPR. Namun, dalam sebuah negara demokratis, keabsahan hukum tidak selalu mencerminkan keabsahan moral.

Apakah keputusan ini murni berlandaskan rekonsiliasi dan kemanusiaan, atau bagian dari perhitungan politik untuk menjaga stabilitas kekuasaan? Apakah ini bentuk penyesuaian terhadap kekuatan oposisi atau tindakan balasan atas dukungan dalam Pemilu 2024? Di sinilah ruang publik perlu mengamati secara kritis.

Selanjutnya, pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan kepada tokoh politik dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap sistem hukum. Jika pengampunan hanya diberikan kepada mereka yang dekat dengan penguasa, maka hukum akan dianggap tidak adil, bahkan bersifat transaksional.

Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas

Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap kejujuran sistem hukum, keputusan pengampunan semacam ini seharusnya diiringi dengan penjelasan yang jelas dan rasionalisasi hukum yang terbuka. Mengapa Tom Lembong? Mengapa Hasto Kristiyanto? Apa dasar kemanusiaan atau politiknya?

Tanpa penjelasan yang cukup, masyarakat berpotensi kehilangan keyakinan terhadap lembaga hukum dan keadilan. Dapat muncul pandangan bahwa pengampunan hanya menjadi alat politik untuk menjaga kohesi koalisi atau menenangkan lawan.

Penutup: Pengampunan Tidak Boleh Terlepas dari Etika Publik

Presiden memang memiliki wewenang khusus dalam memberikan penghapusan hukuman dan pengampunan. Namun, di negara demokratis, kekuasaan selalu perlu diuji melalui etika masyarakat dan tanggung jawab politik. Tanpa hal tersebut, pengampunan bisa berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang tidak seharusnya.

Saat ini, masyarakat sedang menantikan penjelasan yang lebih jelas, bukan hanya terkait hukum, tetapi juga mengenai arah etika dari kekuasaan yang sedang berlangsung.

Related posts