Sepakat Damai LMK Selmi, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Sepakat Damai LMK Selmi, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Ikabari– Perusahaan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memiliki lisensi merek Mie Gacoan sepakat menyelesaikan perselisihan hak cipta dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) secara damai.

Hal ini tercatat dalam penandatanganan Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan yang disaksikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada Jumat (8/8).

Read More

Supratman memastikan perdamaian dilakukan oleh PT MBS yang telah membayar royalti kepada LMK SELMI sebesar Rp 2,2 miliar. Menurutnya, momen perjanjian damai ini bukan hanya terkait besarnya jumlah royalti yang diberikan, tetapi lebih penting lagi adalah kebesaran jiwa dari kedua belah pihak.

“Semoga dapat menjadi teladan bagi seluruh warga Indonesia dalam menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Bali.

Menteri Hukum menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung kebijakan transparansi dalam pemungutan royalti yang dilakukan oleh LMK serta LMK Nasional (LMKN). Oleh karena itu, Kemenkum akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum terbaru yang mengatur mengenai pengenaan royalti.

“Saya sepakat dengan perbaikan terkait transparansi, tarif royalti, termasuk besarnya biaya tersebut. Nanti kita akan membahasnya dan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang baru yang mengatur hal itu,” katanya.

Supratman juga menyatakan bahwa royalti bukanlah pajak. Hal ini karena tidak ada sedikit pun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan seluruhnya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti pajak bukan, negara tidak menerima apa pun secara langsung dari royalti. Seluruh pemungutan royalti dialokasikan kepada pihak yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, melainkan LMK atau LMKN yang mengumpulkan royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawaban mereka, dan pengungkapannya akan kami sampaikan kepada publik,” kata Supratman.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LMK Selmi, Ramsudin Manullang memastikan metode perhitungan sehingga mendapatkan angka sebesar Rp 2,2 miliar untuk total pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dihitung berdasarkan jumlah cabang, jumlah kursi, mulai dari tahun 2022 hingga 2025,” kata Ramsudin.

“Perhitungannya murni berdasarkan aturan. Perhitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Radar Bali, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, terus diteliti. Ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah 12 saksi diperiksa.

Kepala Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyampaikan bahwa meskipun telah memiliki status tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. “Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” katanya saat diwawancarai, Jumat (25/7).

Selama penyelidikan, polisi juga telah memanggil 12 saksi, termasuk tiga ahli dari berbagai bidang ilmu, yaitu hukum pidana, hak cipta, dan forensik digital. “Pemeriksaan masih terus kami lakukan untuk memperkuat alat bukti,” tambahnya.

Kombes Teguh juga menyampaikan bahwa beberapa lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan. Terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu internasional.

Beberapa lagu lokal yang dilaporkan antara lain, Tak Selalu Memiliki – Lyodra. Begini Begitu – Maliq & D’Essentials. Hapus Aku – Giring (Nidji). Kupu-Kupu – Tiara Andini. Satu Bulan – Bernadya,” tambahnya.

Sementara lagu-lagu internasional mencakup Firework dan Wide Awake – Katy Perry. Rude – Magic (band asal Kanada). Seperti yang diketahui, penggunaan karya cipta tanpa izin pemilik hak merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Related posts