Akibat Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Hadiri Pemanggilan Kemendag

Akibat Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Hadiri Pemanggilan Kemendag

IKABARI, JAKARTA — Perusahaan yang mengelola Gold’s Gym, PT Fit and Health Indonesia, hadir menghadapi pemanggilan Kementerian Perdagangan pada hari Kamis (11/9/2025), menyusul laporan penutupan sepihak semua cabang pusat kebugaran tersebut di Jakarta dan Surabaya yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pasar (PKTN)Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan agar pihak pengelola Gold’s Gym dapat memberikan penjelasan. Hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.

Read More

“Menteri Perdagangan menindaklanjuti keluhan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan akibat penutupan cabang secara mendadak yang menyebabkan pelanggan tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas olahraga,” ujar Moga dalam pernyataan resmi, Jumat (12/9/2025).

Semoga menjelaskan bahwa para pelanggan juga belum menerima kompensasi apa pun akibat penghentian aktivitas, meskipun telah membayar biaya keanggotaan.

“Langkah ini dilakukan sebagai usaha untuk meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat konsumen Indonesia,” tambah Moga.

Di sisi lain, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai isu yang menjadi penyebab penutupan sejumlah cabang Gold’s Gym oleh manajemen. Ia menyampaikan bahwa awalnya manajemen hanya berniat menutup 5 gerai di Jakarta sebagai langkah pembenahan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa cabang lainnya.

Namun, muncul masalah internal yang akhirnya menyebabkan manajemen menghentikan operasional 11 cabang di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Cabang-cabang tersebut dikelola oleh PT Fit and Health Indonesia.

Hilmi menambahkan, para pemasok yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat penutupan tersebut.

“Jika PKPU disetujui oleh hakim, maka anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki utang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat melaporkan kerugian yang mereka alami beserta bukti yang sah agar mendapatkan kompensasi dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian, proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah adanya keputusan hakim mengenai PKPU tersebut,” tambah Hilmi.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, turut hadir perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Pertemuan tersebut membuahkan keputusan bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia meningkatkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah dengan pelanggan serta senantiasa memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

Selain itu, juga disepakati komitmen dalam menangani keluhan konsumen serta pengawasan terhadap barang beredar dan jasa secara bersinergi guna memastikan perlindungan bagi konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor perlindungan konsumen.

Related posts