Sopan Tapi Terbukti, Fariz RM Dapat Hukuman Ringan Narkoba

Sopan Tapi Terbukti, Fariz RM Dapat Hukuman Ringan Narkoba

IKABARI– Putusan terkait kasus narkoba yang dilakukan penyanyi ternama Fariz RM telah diumumkan. Ia mendapat hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan dua bulan kurungan.

Mahkamah memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa Fariz Roestam Moenaf. Terutama jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang pernah meminta agar Fariz RM dihukum selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Read More

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Fariz RM karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan sejak awal langsung mengakui kesalahannya.

Meskipun dihukum dengan hukuman yang ringan, majelis hakim tidak memberikan hukuman pemulihan kepada Fariz RM karena dia sering kali terlibat dalam kasus narkoba dan tindakannya tidak layak ditiru serta bertentangan dengan program pemerintah dalam perang melawan narkoba.

Diputuskan dengan hukuman 10 bulan penjara, Fariz RM menyampaikan rasa terima kasih. Ia merasa putusan ini adalah yang terbaik bagi dirinya dan keluarga. Ia tidak bermaksud mengajukan banding terhadap perkara yang menimpanya.

“ini keputusan yang saya syukuri. terima kasih kepada pengadilan negeri jakarta selatan, kejaksaan negeri jakarta selatan, dan tim penasihat hukum saya,” ujar fariz rm.

Ia merasa, putusan tersebut adalah hadiah yang istimewa karena dijatuhkan pada hari ulang tahun anaknya.

“Pada tanggal 11 September merupakan hari yang baik, karena adik bungsaku berulang tahun. Semoga ini juga menjadi hadiah untuknya,” ujar Fariz RM.

Related posts