IKABARI – Kepala Sekretariat Daerah Aceh, M Nasir, bersama anggota DPR/DPD RI kembali mengadakan rapat untuk membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (20/10/2025) malam.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan dan menyelaraskan pandangan dari berbagai pihak terkait rencana perubahan UUPA yang saat ini sedang diproses di tingkat nasional.
Sekda menyatakan bahwa rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mempercepat penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan harapan masyarakat Aceh yang berlandaskan MoU Helsinki dan tetap selaras dengan aturan konstitusi nasional.
“Kumpulan ini menggabungkan semangat dan komitmen kita semua untuk terus berjuang demi UUPA secara konstruktif dan penuh martabat,” katanya.
Pada pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa kembali dibahas delapan pasal yang diajukan untuk diperbaiki serta satu pasal tambahan baru, sehingga secara keseluruhan terdapat sembilan pasal yang sedang dipertahankan dalam perubahan UUPA.
Kepala Sekretariat Daerah mengapresiasi semangat bersama seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan khususitas dan harapan masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan anggota DPR dan DPD RI dari Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh komponen masyarakat yang terus-menerus memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat persatuan ini menjadi kunci dalam menjaga martabat dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” katanya.
Pertemuan ini dihadiri oleh Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI dari Aceh yang dipimpin oleh TA Khalid, Banleg DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, para akademisi, serta beberapa tokoh masyarakat Aceh dengan latar belakang beragam.
Kunker Banleg DPR RI
Diketahui, rombongan Komisi Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) direncanakan akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh, hari ini, Selasa (21/10/2025).
Kedatangan anggota DPR RI tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pihak terkait di Aceh mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Benar, kunjungan kerja badan legislatif DPR RI terkait perubahan UUPA,” ujar anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid kepada IKABARI, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan TA Khalid, kunjungan ini juga merupakan bagian dari usaha DPR RI dalam mengumpulkan masukan dari daerah sebelum proses revisi UUPA dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







