BantenMedia.CO.ID, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam situasi cuaca ekstrem yang sedang melanda Ibu Kota.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan. Pertama, seluruh lembaga pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama masa cuaca ekstrem berlangsung. Hal ini dilakukan agar siswa tidak terpapar kondisi cuaca yang tidak menentu, seperti hujan deras dan angin kencang.
Kedua, kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Selain itu, mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, seperti gangguan internet atau perangkat elektronik. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan menjadi hal penting dalam proses ini.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ. Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami kebijakan yang dikeluarkan dan dapat bekerja sama dalam menjalankan proses belajar mengajar secara efektif.
Edaran ini akan berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026. Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menegaskan bahwa edaran ini ditujukan untuk menjadi perhatian dan dijalankan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan agar proses belajar tetap berjalan lancar meskipun dalam situasi cuaca yang tidak menentu.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:
- Penerapan PJJ: Semua satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
- Pemantauan dan Pendampingan: Kepala satuan pendidikan harus memantau pelaksanaan PJJ dan memberikan bantuan jika terjadi kendala teknis.
- Komunikasi dengan Orang Tua: Penting untuk menjaga komunikasi yang intensif dengan orang tua dan warga satuan pendidikan.
- Berlaku Hingga 28 Januari 2026: Edaran ini memiliki masa berlaku hingga tanggal tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman bagi para siswa, meskipun dalam kondisi cuaca yang tidak ideal.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







