Kasus KDRT di Ternate: Ibu Bhayangkari Laporkan Suaminya ke Propam
Seorang ibu Bhayangkari aktif di Kota Ternate, Maluku Utara, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri. Perempuan berinisial FJ alias Febi (22 tahun) melaporkan suaminya yang diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli.
Bripda Zulfadli saat ini ditempatkan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah. Febi mengungkapkan bahwa tindakan KDRT yang dialaminya terjadi secara berulang sejak April 2023 hingga Januari 2026. Meski awalnya tidak membuat laporan, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026.
Awal Mula Kejadian
Febi menceritakan bahwa kejadian pertama bermula ketika mertuanya menyampaikan pesan kepada suaminya agar tidak membawanya saat pergi ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Mendengar hal itu, Febi mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut kepada mertuanya. Akibatnya, keduanya terlibat pertengkaran hebat.
“Saya sempat membanting setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya pecah dan mencekik leher saya,” kata Febi saat dikonfirmasi.
Kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi sejak April 2023 hingga Januari 2026. Febi menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi karena masalah game, sedangkan kejadian kedua terkait dengan mertua. Karena merasa tidak sanggup dengan sikap suaminya, Febi memutuskan untuk membuat laporan ke Propam.
Proses Pengaduan
Meski laporan telah disampaikan ke Propam Polda Maluku Utara, hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut. Febi berharap agar pengaduan tersebut dapat diproses sehingga suaminya bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya.
“Saya ingin proses hukum dilakukan, bila perlu diproses lebih lanjut,” harapnya.
Febi juga menyampaikan bahwa pernikahan mereka sudah sah secara agama maupun kedinasan. Mereka menikah secara dinas pada Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah suaminya lulus pendidikan yakni di Januari 2023. Meski sudah menikah secara agama, Febi mengungkapkan bahwa suaminya pernah selingkuh dan bahkan membuat surat pernyataan ke Polres Halteng.
Penjelasan dari Kapolres
Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengaku bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Propam. “Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. “Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







