Kemenhub manfaatkan teknologi untuk tindak tegas truk ODOL

Kemenhub manfaatkan teknologi untuk tindak tegas truk ODOL

Kementerian Perhubungan Mulai Lakukan Razia Truk Melanggar Aturan

Kementerian Perhubungan akan melakukan razia terhadap truk yang melanggar ketentuan mengenai dimensi dan muatan, mulai tanggal 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum menuju kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa uji coba penegakan hukum akan dilakukan di beberapa titik, termasuk ruas jalan tol yang telah dilengkapi teknologi Weigh in Motion (WIM). Penindakan tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi berbasis teknologi.

“Kami akan melakukan uji coba terbatas di beberapa lokasi, termasuk jalan tol yang sudah terpasang WIM. Untuk itu kami membutuhkan dukungan operator jalan tol, khususnya Jasa Marga, dalam penyempurnaan integrasi data,” ujar Aan dalam pernyataannya.

Aan menambahkan bahwa pengawasan akan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terintegrasi dengan basis data Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Namun, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kelengkapan dan integrasi data kendaraan angkutan barang.

“Kementerian Perhubungan memiliki data, tetapi masih terbatas. Kami berharap kementerian/lembaga lain serta badan usaha jalan tol dapat membantu melengkapi database kendaraan angkutan barang,” tambahnya.

Lokasi Uji Coba dan Integrasi Data

Uji coba penegakan hukum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi, yaitu UPPKB Kalapa dan Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol yang telah dilengkapi WIM.

Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih dalam proses. Nantinya, jika data kendaraan tidak ditemukan di sistem BLU-e, sistem akan otomatis meminta data ke ERI-Regident Korlantas Polri. Data pelanggaran yang tervalidasi selanjutnya akan diteruskan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tahapan Penegakan Hukum Zero ODOL

Setelah uji coba terbatas selesai, penegakan hukum zero ODOL akan diperluas secara nasional mulai Juni 2026. Pada tahap awal, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelaku usaha, pemilik barang, dan pengemudi.

“Penegakan hukum secara penuh baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2027,” ujar Aan.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba tersebut. Menurut dia, teknologi RFID yang telah terpasang di jalan tol Jasa Marga terbukti efektif untuk mengidentifikasi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

“Ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, identitas pemilik truk bisa langsung diketahui. Ini memudahkan penegakan hukum dan meningkatkan transparansi kepada publik,” kata Rivan.

Related posts