Langkah Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Enam Perusahaan yang Diduga Merusak Lingkungan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan ini merupakan tindakan serius untuk menegakkan prinsip tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Kerusakan yang terjadi telah berdampak signifikan bagi masyarakat setempat, termasuk hilangnya fungsi lingkungan hidup, mata pencaharian yang terganggu, serta rasa aman yang terancam akibat ancaman bencana ekologis.
Untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui beberapa pengadilan. Dua perusahaan diajukan melalui Pengadilan Negeri Kota Medan, satu perusahaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan tiga perusahaan lainnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa langkah ini didasarkan pada fakta lapangan dan analisis dari para ahli. Ia menegaskan bahwa prinsip “perusak membayar” harus diterapkan. Setiap korporasi yang merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, dan pencemar membayar menjadi dasar hukum utama dalam tindakan ini.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Upaya Pemulihan
Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi material, tetapi juga upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Nilai gugatan total yang diajukan oleh KLH/BPLH mencapai Rp 4.843.232.560.026. Angka ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178.481.212.250. Tujuannya adalah memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Komitmen Pemerintah dalam Menegakkan Keadilan Ekologis
Rizal Irawan menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” kata Rizal.
Tindakan pemerintah ini menjadi contoh nyata bagaimana negara berupaya menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kepentingan rakyat. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







