Perkembangan Teknologi Digital dan Tantangan Regulasi
Perkembangan teknologi digital di Indonesia terus mengalami peningkatan pesat, namun hal ini juga membawa berbagai tantangan, terutama dalam melindungi kepentingan para investor. Maraknya kejahatan yang merugikan investor di sektor keuangan menunjukkan bahwa regulasi di bidang teknologi digital belum sepenuhnya mampu mengimbangi dinamika yang terjadi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai ada tiga aspek utama yang perlu diperbaiki untuk mengejar pesatnya perkembangan teknologi yang belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi. Ketiganya mencakup peraturan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
Dari sisi substansi, aturan yang ada harus dievaluasi guna menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan berbasis teknologi. Suparji menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, yang dikutip pada Rabu (18/2/2026). Ia menekankan pentingnya terobosan hukum oleh aparat, termasuk hakim, dalam menangani pelaku yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakan mereka, seperti kasus eFishery yang memperoleh akses pendanaan sebagai perusahaan rintisan.
Suparji menegaskan bahwa hukuman berat perlu dijatuhkan agar menimbulkan efek jera. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset jika diperlukan. Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, ia berpandangan bahwa jika kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di pengadilan, hakim patut menjatuhkan hukuman maksimal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus eFishery: Skandal Terbesar di Sektor Agritech dan Startup Indonesia
Kasus eFishery mencuat pada 2025 dan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia. Perkara ini terkait dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana yang menyeret mantan CEO, Gibran Chuzaefah, bersama sejumlah petinggi perusahaan.
Sidang lanjutan perkara pidana pendiri eFishery digelar Kamis (12/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar. Keduanya mengaku hanya meminjamkan nama sebagai direktur formal di sejumlah PT dan CV yang dibentuk para terdakwa. Mereka menyatakan tidak mengetahui kerja sama maupun urusan keuangan PT Multidaya Teknologi Nusantara.
Di persidangan terungkap, Gresa Palma Gunawan, istri Gibran, disebut sebagai pihak yang menghubungi Alpi untuk meminjam namanya saat pendirian perusahaan. Sebagai imbalan, para saksi menerima bayaran Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Menjaga Kepercayaan Investor
Terpisah, kuasa hukum eFishery, Andi F. Simangunsong, menegaskan pentingnya mengungkap dugaan modus secara menyeluruh, dari pendirian badan usaha hingga perekrutan nominee. Ia menyebut banyak komisaris dan pemegang saham diduga menerima laporan keuangan yang tidak benar selama bertahun-tahun. Praktik tersebut dinilai dilakukan tertutup dan sistematis hingga baru terungkap pada akhir 2024.
Menurut Andi, kasus ini berpotensi mengganggu iklim investasi startup, terlebih setelah mencuat perkara TaniHub dan Investree. Ia menekankan, persidangan ini penting untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap startup lokal melalui penegakan hukum yang tegas. Dengan demikian, regulasi dan penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sektor teknologi digital.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







