Belum Diizinkan Prabowo, Ini Aturan WFH untuk ASN dan Swasta

Belum Diizinkan Prabowo, Ini Aturan WFH untuk ASN dan Swasta

Kebijakan Work From Home (WFH) yang Dikembangkan Pemerang

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan ini direncanakan sebagai respons terhadap kekhawatiran krisis energi yang muncul akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kepastian penerapan kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski belum dapat memastikan kapan pengumuman kebijakan WFH tersebut, Airlangga memastikan kebijakan akan diumumkan sebelum April 2026. “Sebelum April. Kira-kira minggu ini,” jawab Airlangga singkat saat ditanya mengenai kepastian pengumuman kebijakan WFH, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Berikut beberapa bocoran terkait kebijakan tersebut:

1. Diterapkan Mulai Maret 2026

Pada kesempatan berbeda, Airlangga memastikan, kebijakan WFH akan diterapkan mulai Maret 2026. “Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Airlangga juga menyebut kebijakan ini akan diberlakukan setelah Idul Fitri 2026. “WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan,” ujar Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

2. Berlaku untuk ASN dan Swasta

Airlangga juga mengungkapkan, kebijakan WFH ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Namun untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan. Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta,” ucap Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

3. Dikecualikan untuk Sektor Tertentu

Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengungkapkan bahwa tidak semua ASN dan swasta akan menerapkan kebijakan ini. Sektor pelayanan publik misalnya, dikecualikan dari kebijakan WFH karena pekerjaan ini memerlukan kehadiran fisik. “Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik,” kata Airlangga. Sementara itu, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Prasetyo Hadi mengatakan, tak semua sektor bisa dilakukan WFH. Ada beberapa yang harus tetap masuk ke kantor atau tempat kerja. “Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” jelas Prasetyo.

4. Hanya Diterapkan Sehari dalam Sepekan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam sepekan karena mempertimbangkan efektivitas kerja dan penerimaan negara. Sebab, jika WFH diterapkan terlalu lama, dikhawatirkan pekerjaan tidak dapat berjalan dengan optimal. “WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH,” ucap dia saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Sabtu. Pada kesempatan lain, Purbaya mengungkapkan, hari yang dipilih untuk skema penerapan WFH mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas kerja. “Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

5. Hemat Konsumsi BBM 20 Persen

Saat pertama kali mengumumkan rencana penerapan WFH, Airlangga menjelaskan, kebijakan ini dikaji dengan mempertimbangkan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. “Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Sementara itu, Purbaya mengungkapkan, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dapat menghemat konsumsi BBM hingga 20 persen setiap harinya. “Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira,” ujarnya ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, Purbaya menilai dampak kebijakan tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Sebab, aktivitas ekonomi juga dapat meningkat seiring penerapan kebijakan ini. Menurut Purbaya, meningkatnya aktivitas ekonomi berdampak positif bagi bisnis dan meningkatkan penerimaan pajak. “Hemat saya mungkin enggak di sananya karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik,” tuturnya. “Tapi, kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tambah Purbaya.


Related posts