Dua Pengedar Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Dua Pengedar Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Dua Terdakwa Peredaran Narkoba

Pengadilan Negeri Medan baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua warga Medan Marelan dan Medan Sunggal, yaitu Iswahyudi (38 tahun) dan Ahmad Ramadhan (25 tahun), masing-masing dihukum 8 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan memperjualbelikan 50 butir ekstasi.

Hakim ketua Frans Effendi Manurung menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 8 tahun untuk masing-masing terdakwa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila jumlahnya tidak cukup, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Putusan ini tidak sepenuhnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Mereka mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Selain itu, kontra memori banding juga diajukan oleh kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi Medan.

Peristiwa Awal Penangkapan

Peristiwa bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu, Iswahyudi sedang berada di rumahnya ketika dihubungi oleh Ahmad Ramadhan. Ahmad Ramadhan memberitahu bahwa ada pesanan ekstasi sebanyak 50 butir. Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (yang saat ini masih dalam penyidikan) untuk memesan narkoba tersebut.

Kumar menawarkan harga Rp140 ribu per butir, sehingga total transaksi mencapai Rp7 juta. Meskipun uang yang tersedia hanya Rp6,7 juta, kesepakatan tersebut akhirnya disetujui. Selanjutnya, Ahmad Ramadhan meminta Iswahyudi datang ke kosnya di Apel Kost, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Padang Bulan Selayang, Medan.

Di lokasi tersebut, Iswahyudi bertemu dengan Ahmad Ramadhan dan seorang pria bernama Ozi yang disebut sebagai pembeli. Ozi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Kumar melalui layanan BRILink di Jalan Setia Budi, Kota Medan.

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Sekitar pukul 17.45 WIB, seorang pria tak dikenal yang mengaku suruhan Kumar datang ke kos tersebut dan menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam kepada Iswahyudi. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Ozi.

Namun, saat para terdakwa meminta uang keuntungan sebesar Rp500 ribu, tiba-tiba empat petugas Polrestabes Medan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ozi berhasil melarikan diri, sementara Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan diamankan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts