Fokus transparansi pengawasan digital meningkat di Unpad

Fokus transparansi pengawasan digital meningkat di Unpad

Peran Perguruan Tinggi dalam Mengawasi Penggunaan Spyware

Akademisi dan aktivis HAM menyoroti pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan perangkat lunak pengintai oleh lembaga negara. Isu ini muncul dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Paguyuban HAM (PAHAM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Acara tersebut berlangsung di Kampus Jatinangor pada Senin, 23 Februari 2026.

Forum ini menyatakan bahwa praktik pengawasan digital dapat mengancam demokrasi dan hak privasi warga jika tidak diawasi secara akuntabel. Dalam diskusi tersebut, Direktur PAHAM FH Unpad, Dr. Erika Magdalena, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang refleksi kritis atas perkembangan teknologi. “Perguruan tinggi perlu hadir menguji sejauh mana teknologi digunakan tanpa melanggar hak konstitusional warga,” ujarnya.

Dekan FH Unpad, Gusman C. Siswandi, juga menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memperkuat riset serta advokasi HAM di era digital. Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menyoroti tren peningkatan belanja alat pertahanan di tengah kekhawatiran adanya pembungkaman kritik. Ia menilai dialog publik sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran atas risiko penyalahgunaan spyware.

Temuan Investigatif tentang Pengadaan Teknologi Pengawasan

Terkait pengadaan teknologi tersebut, Peneliti ELSAM, Kezia, memaparkan beberapa temuan investigatif mengenai rekam jejak pengadaan alat pengawasan sejak tahun 2013. Ia menyebutkan bahwa sedikitnya ada lima perusahaan global yang terdeteksi memasok spyware ke Indonesia, termasuk NSO Group selaku pengembang Pegasus.

“Kami menemukan anomali pencatatan di LPSE, pengadaan disamarkan dengan istilah lain seperti ‘USB’ atau ‘James Bond Kit’ bernilai ratusan miliar rupiah,” katanya. Lebih lanjut, teknologi pengintai ini disebut memiliki metode infeksi zero-click yang memungkinkan peretasan gawai tanpa interaksi dari pengguna. Kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis kerap masuk ke dalam daftar target sasarannya.

Perspektif Hukum dan Kebutuhan Regulasi

Dari kacamata hukum, Pakar Hukum Pidana FH Unpad, Dr. Widati Wulandari, mengingatkan bahwa penyadapan harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan HAM. Ia mendorong penerapan aturan pembuktian yang ketat agar bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan di pengadilan.

Sejalan dengan hal itu, perwakilan LBH Bandung, Fariz Hamka Pranata, bersama jurnalis Tri Joko Her Riadi menekankan pentingnya regulasi khusus, izin pengadilan, serta pengawasan independen. Diskusi ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh negara wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas agar tidak menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk memastikan penggunaan spyware tidak melanggar hak asasi manusia, berikut beberapa langkah yang perlu diambil:

  • Pemerintah harus menetapkan regulasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan teknologi pengawasan.
  • Lembaga independen perlu diberi kewenangan untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap pengadaan dan penggunaan spyware.
  • Masyarakat sipil dan akademisi harus terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait teknologi pengawasan.
  • Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan spyware harus ditingkatkan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan teknologi pengawasan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip HAM.

Related posts