Harga Emas Antam Naik Drastis Jadi Rp 2,837 Juta

Harga Emas Antam Naik Drastis Jadi Rp 2,837 Juta

Harga emas dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang dikenal dengan emas Antam mengalami kenaikan pada akhir pekan, tepatnya hari Sabtu, 28 Maret 2026. Pada hari ini, harga emas Antam naik sebesar Rp 27 ribu per gram dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat sebesar Rp 2.837.000 per gram. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan harga kemarin, yaitu Rp 2.810.000 per gram. Sebelumnya, harga emas sempat turun sebesar Rp 40 ribu dibandingkan dengan Rabu, 26 Maret 2026, yang tercatat sebesar Rp 2.850.000 per gram.

Puncak harga emas Antam terjadi pada tanggal 29 Januari 2025, di mana harga mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar Rp 3.168.000 per gram. Di bulan Maret, harga tertinggi tercatat pada 2 Maret 2026 dengan angka sebesar Rp 3.135.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini juga meningkat tajam sebesar Rp 47 ribu, sehingga menjadi Rp 2.461.000 per gram. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan situs Logam Mulia:

  • 1 gram: Rp 2.837.000
  • 2 gram: Rp 5.614.000
  • 3 gram: Rp 8.396.000
  • 5 gram: Rp 13.960.000
  • 10 gram: Rp 27.865.000
  • 25 gram: Rp 69.537.000
  • 50 gram: Rp 138.995.000
  • 100 gram: Rp 277.912.000
  • 250 gram: Rp 694.515.000
  • 500 gram: Rp 1.388.820.000
  • 1 kilogram: Rp 2.777.600.000

Perubahan harga emas ini menunjukkan fluktuasi yang terjadi dalam pasar logam mulia. Investor dan masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan perlu memperhatikan perubahan harga setiap harinya. Selain itu, aturan terkait pajak pada transaksi buyback juga penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses keuangan.

Adapun, tren kenaikan harga emas Antam pada akhir pekan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi perekonomian, permintaan pasar, atau bahkan situasi politik yang memengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang. Dengan adanya kenaikan harga, mungkin saja banyak investor memilih untuk membeli emas sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Namun, bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi buyback, perlu memastikan bahwa nilai transaksi mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka pajak PPh 22 akan dikenakan secara otomatis. Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Secara keseluruhan, harga emas Antam hari ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berkembang. Masyarakat dan investor diharapkan dapat memantau perkembangan harga secara berkala agar bisa membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi.

Related posts