Samin Tan, Taipan Batu Bara yang Pernah Terlepas dari Jerat Hukum
Seorang taipan batu bara ternama di Indonesia, Samin Tan, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun demikian, ia pernah terlepas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Samin Tan, yang merupakan pemilik saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), menjadi tersangka atas dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah antara tahun 2016 hingga 2025. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin perusahaan PT AKT telah dicabut.
Menurut Syarief, izin PT AKT dicabut sejak 2017 melalui surat terminasi dari Kementerian ESDM. Namun, aktivitas tambang PT AKT tetap berlangsung hingga 2025. Kejagung menyatakan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum dalam rentang 2017-2025.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara,” kata Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).
Rekam Jejak Samin Tan
Berdasarkan catatan, Samin Tan bukan kali pertama terjerat dalam kasus rasuah di Tanah Air. Ia pernah menjadi tersangka dalam kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh KPK. Kasus tersebut adalah pengembangan dari dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Adapun, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Komisi rasuah menduga Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Akhirnya, uang suap Rp5 miliar itu diduga diberikan sebanyak dua kali masing-masing pada 1 Juni 2018 senilai Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.
Jadi Buron KPK
Pada medio Maret 2020, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan di KPK. Tercatat, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada (1/2/2019), Samin Tan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Pertama, Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal (2/3/2020). Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020. Kemudian, KPK menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan pada (5/3/2020). Hanya saja, Samin kembali tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit dan menyatakan akan hadir pada (9/3/2020).
Selanjutnya, pada tanggal yang dijanjikan, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter. Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Singkatnya, Samin Tan baru ditangkap oleh komisi rasuah usai satu tahun menjadi buronan atau tepatnya pada (5/4/2021).
Divonis Bebas
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dalam perkara suap terhadap eks politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim kemudian menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata hakim, Senin (30/8/2021).
Namun, KPK tidak tinggal diam. KPK pun langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas ‘crazy rich’ Samin Tan. Hanya saja, hakim agung pada MA telah menolak kasasi jaksa KPK atas putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan. Alhasil, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu, tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor.







